Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Empat Perompak Resahkan Nelayan Dibekuk

Tri Subarkah
20/7/2020 16:39
Empat Perompak Resahkan Nelayan Dibekuk
Perompak laut(Ilustrasi)

DIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara Polda Metro Jaya tangkap empat perompak laut yang kerap meresahkan  nelayan di perairan Jakarta.

Keempat perompak tersebut yakni Bastiar alias Bombon, 22, Baharudin, 38, Arnis Supriyadi alias Dado, 30, serta Udin alias Kuru, 42.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus memaparkan para perompak ditangkap di atas perairan sebelah utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu. Polisi menangkap mereka pada Minggu (19/7) kemarin sekira pukul 02.00 WIB.

"Tim Subdit Gakkum Ditpolairud mengamankan sebuah kapal ikan tanpa nama yang diawaki empat orang, empat tersangka yang kita amankan," kata Yusri di Jakarta Utara, Senin (20/7).

Menurut Yusri, para perompak tersebut sudah beroperasi dalam kurun dua tahun. Keempat tersangka bergabung dalam satu kelompok. Sementara itu, Yusri membeberkan masih ada tiga kelompok lain. Oleh sebab itu, menurut Yusri para perompak bekerja dengan terorganisir.

Yusri mengatakan para perompak tersebut memiliki pemimpin yang mengendalikan cara kerja mereka. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemimpin perompak tersebut. Bukan hanya di perairan Jakarta, Yusri juga menyebut para perompak melancarkan aksinya di perairan Bangka Belitung dan Kalimantan.

Baca juga : Polisi akan Panggil Ulang Saksi Kematian Editor Metro TV

"Mudah-mudahan dengan adanya penangkapan ini bisa membuat masyarakat, teman-teman, saudara-saudara kita, nelayan, bisa tenang nanti berlayar menangkap ikan. Sudah lama mereka melaporkan, tapi faktor kesulitan di laut cukup tinggi ketimbang di darat," aku Yusri.

Di kapal para perampok tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ikan dan cumi seberat 700 kg di dalam enam kotak. Selain itu, turut juga ditemukan 22 jerigen berisi solar yang setiap jerigennya berisi 35 liter.

Selain hasil rampasan tersebut, Yusri mengatakan pihak kepolisian turut menyita senjata api dan senjata tajam yang digunakan para perompak dalam beraksi. Senjata tersebut antara lain airsoft gun, kapak, badik, serta parang.

"Modus operandinya (para perompak)memberhentikan kapal-kapal nelayan kemudian menagambil hasil tangakapannya, baik itu ikan, cumi, bahkan uang, dan diancam dengan senjata api," papar Yusri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 1 Ayat (1) dan (2) UU No 12 Tahun 1951, dan atau UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya