Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DALAM sepekan, Satpol PP DKI Jakarta menemukan banyak warga yang masih tidak memakai masker. Hal itu dianggap melanggar ketentuan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi.
"Seminggu ini pelanggaran masih cukup besar, ada 27 ribu lebih pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker," ungkap Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta Agus Irmanto di Jakarta, Minggu (19/7).
Pelanggaran tersebut ditemukan Satpol di 32 titik atau lokasi Jakarta. Menurutnya, hampir tiap minggu laporan pelanggaran warga yang tak pakai masker selalu ada. Lokasi pelanggaran itu merupakan tempat yang menjadi klaster penularan covid-19 di Ibu kota.
"32 titik itu yang menjadi sorotan dan atensi pengawasan dan penindakan Satpol PP. Misalnya dibeberap sektor seperti mal, pasar dan sebagainya," jelas Agus.
Baca juga : Pesepeda di Jakarta Diminta Waspada terhadap Pencopetan dan Begal
Warga yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan denda berupa Rp250 ribu atau kerja sosial selama dua jam. Satpol PP, kata Agus akan terus menindak warga yang masih abai terhadap protokol kesehatan covid-19.
"Dari denda kurang lebih sudah terkumpul 100 juta lebih ya," pungkas Agus.
Diketahui, total denda yang dikumpulkan sampai 17 Juli mencapai Rp1,4 miliar lebih. Jumlah sanksi denda itu telah disetorkan ke kas Pemprov DKI sejak 30 April 2020, saat mulai berlakunya Pergub 41/2020 yg mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB di DKI Jakarta.
"Selain denda, 26.827 orang juga telah dihukum kerja sosialkarena melanggar aturan PSBB. Hingga saat ini Satpol PP bersama TNI/Polri dan ASN Pengawas PSBB telah melakukan penindakan sebagai," kata Gubernur Anies dilansir akun instagramnya @aniesbaswedan (17/7). (OL-2)
Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung
Melonjaknya penularan virus covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong Pemda Kabupaten Lembata gencar melakukan pencegahan dan pengendalian virus covid-19.
Warga pun diharapkan mengesampingkan rasa pengap, panas, atau tidak nyaman saat memakai masker seharian.
PT KCI mengimbau para pengguna layanan KRL untuk menggunakan masker dengan tepat sebagai bagian dari implementasi protokol kesehatan.
Ketua PB IDI Daeng Muhammad Faqih menyebut bertransportasi umum di tengah pandemi covid-19 haruslah dilakukan dengan bijak.
POLRI menggandeng preman pasar untuk ikut mendisiplinkan penggunaan masker kepada warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved