Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemprov DKI Jakarta Resmi Hapus SIKM

Mediaindonesia.com
18/7/2020 15:51
Pemprov DKI Jakarta Resmi Hapus SIKM
Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengkaji dan mengevaluasi penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM sebagai syarat bepergian ke maupun dari wilayah Jakarta. SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sejatinya dinilai sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak, baik Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM.

Pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan Covid-19. Karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta  di mana yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.  

Baca Juga: Layanan SIKM, Ombudsman: Server Kerap Ngadat, Respons Lamban

Pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh Pemerintah Pusat yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat, TNI/POLRI, dan Pemerintah Daerah.

Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh  Pemerintah Pusat, maka efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun," terang Syafrin.

Baca Juga: Setelah 7 Juni, Pemeriksaan SIKM Dilakukan di Kawasan Bodetabek

Jika menilik pada data tren akses, yaitu sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020) sampai dengan Rabu (24/6/2020), terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima. Dari jumlah tersebut, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik. Sedangkan 52,5% sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan, ditolak/tidak  disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.  

Pada saat PSBB Masa Transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020. Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan  Penyebaran Covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan.

Baca Juga:

Sebagai tambahan informasi, sejak diberlakukan sampai hari terakhir ditiadakan, total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses  perizinan SIKM. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya