Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penculik 8 Anak Dibawah Umur di Depok Diringkus.

Kisar Rajaguguk
17/7/2020 20:25
Penculik 8 Anak Dibawah Umur di Depok Diringkus.
Penculikan(Ilustrasi)

PENCULIK dan pencabulan 8 anak dibawah umur yang buron selama 1 bulan diringkus polisi. Penculik bernama Iswanto, 23, itu diringkus saat bersembunyi di sebuah taman Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).

Kepala Polres Metropolitan Kota Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan saat pelaku yang sehari-hari tinggal di taman-taman karena tidak punya tempat tinggal tetap saat penangkapan tidak melakukan perlawanan dan polisi tidak membuang keringat. Polisi dengan mudah menangkapnya dan membawa ke Mapolres Kota Depok.

" Setelah 1 bulan lamanya melakukan pengejaran, akhirnya Polres Metropolitan Kota Depok berhasil menangkap pelaku penculikan 8 anak yang terjadi di Pasar Agung, Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku di tangkap di salah satu Taman di Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat, " kata Azis, Jumat (17/7).

Azis menjelaskan Iswanto merupakan tunawisma. Dia kerap tinggal di taman-taman karena memang tidak mempunyai tempat tinggal tetap.

Sebelum penangkapan, imbuh Azis, polisi sudah membuat sketsa wajah pelaku dan disebar di tempat umum.

Baca juga : Hasil Tes Urine Catherine Wilson Positif Gunakan Sabu

“ Sketsa wajah itu disebar dan kami menerima informasi yang masuk ke kepolisian dan beberapa informasi tersebut kita tindak lanjuti dan membuahkan hasil. Tadi sore kita dapat info terduga pelaku terlihat dan Tim Satreskrim dipimpin Kasatreskrim segera ke lokasi dan menggali keterangan dan ternyata benar pelaku ada dan segera kita tangkap,” terang Azis.

Dari keterangan yang digali, pelaku melakukan penculikan seorang diri. Dalam upaya penculikan itu, pelaku juga diduga melakukan tindakan pencabulan. “Yang kita dapat baik dari para saksi maupun dari tersangka sendiri. Memang benar terjadi dugaan penculikan, dugaan pencabulan dan dugaan penggelapan penipuan termasuk pencurian terhadap barang milik anak itu diantaranya HP,” ujarnya.

Atas tindak kejahatannya lanjut Azis, pelaku dijerat Pasal UU Perlindungan Anak Nomo 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun. “Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82, termausk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Awal kasus 8 bocah di iming-iming untuk turnamen MP (Multi Player) sebelum diculik Sabtu (27/6). Ke-8 bocah terdiri dari 2 anak perempuan dan 6 laki-laki.

Kedelapan korban itu adalah RM, 13, MR 13, EF, 11, RD, 13, KE, 13, LL ,11, AG, 12 dan BY,13. Mereka diculik saat bermain di parkiran Pasar Agung, Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya