Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

DPRD Ingatkan Nyawa Prioritas Sebelum Putusan THM Dibuka Lagi

Selamat Saragih
14/7/2020 18:00
DPRD Ingatkan Nyawa Prioritas Sebelum Putusan THM Dibuka Lagi
Simulasi operasional tempat hiburan malam saat pandemi covid-19.(Antara)

PIMPINAN DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyatakan penolakannya jika tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, bar serta griya pijat (spa) dibuka pada 16 Juli 2020 mendatang saat PSBB Transisi fase 1 dijadwalkan berakhir.

Pasalnya, saat ini, kasus baru Covid-19 menunjukan peningkatan tajam dengan positivity rate 10,5 persen dan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sudah lebih dari enam ribu kasus baru ditemukan.

"Keputusan dibuka atau ditutup itu, harus didasarkan kepada hakekat dan fakta di lapangan terkait dengan Covid-19. Kalau kita salah mengambil keputusan bisa berakibat fatal," kata Suhaimi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut politisi PKS ini, tempat hiburan lebih baik tidak dibuka lebih dulu mengingat tingkat kerawanannya yang dapat menjadi klaster baru penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan juga rawan menjadi tempat penyelewengan berbagai kegiatan terlarang seperti narkotika dan prostitusi.

Dia meminta jangan hanya karena alasan ekonomi, nyawa menjadi taruhannya.

"Roda ekonomi penting, kejenuhan masyarakat harus diberikan saluran, tetapi menjaga nyawa manusia harus jadi prioritas," ucap Suhaimi.

Diberitakan sebelumnya, tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat (spa) Top One di Jalan Daan Mogot 1 Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.

Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat (3/7) pagi dan menemukan ratusan orang di dalam gedung itu.

Selain karena operasi di tengah PSBB, ada juga kecurigaan praktik prostitusi akibat adanya sejumlah kamar berkasur dan berpendingin ruangan di lantai tiga dan empat gedung itu yang dilengkapi sejumlah toilet yang minimalis, yaitu tak ada closet, hanya pancuran untuk mandi yang tertutup tirai.

Saat ini, diinformasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam tersebut karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

Selain Top One, diskotek lainnya, Top 10 yang merupakan satu grup dengannya juga sempat membuka operasi. Terhadap itu, petugas kemudian sempat menyegel diskotik Top 10 yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Sebelumnya, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, juga ditemukan sebuah restoran plus bar bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 tanpa protokol kesehatan walau pengelola mengklaimnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya