Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditilang

Tri Subarkah
14/7/2020 15:30
Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas yang akan Ditilang
PENGENDARA MOTOR MENEROBOS TROTOAR PEJALAN KAKI(BARY FATHAHILAH/MI )

SELAMA pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta diberlakukan, pelanggaran lalu lintas meningkat. Hal tersebut disebabkan karena pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan penilangan.

Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar beralasan selama pandemi covid-19 pihaknya lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

"Iya (jumlah pelanggar) cukup tinggi karena pada masa PSBB, masa PSBB transisi, dan masa adaptasi kebiasaan baru, kami mengedepankan tindakan preemtif dan preventif," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Baca juga: Satu Staf Positif Covid-19, Sekwan: Bukan Karena Kunker
 

Tetapi ke depan, Ditlantas kembali memberlakukan sanksi tilang bagi setiap pelanggar lalu lintas. Fahri memparkan ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi.  Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak  oleh jajaran Polda Metro Jaya:

 

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

"Itu pelanggaran yang akan kami tindak tegas, di luar itu sampai saat ini hanya peneguran," tandas Fahri. 

Baca juga: Disiplin Rendah Sumber Petaka

Menurut Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penilangan pelanggaran lalu lintas akan mulai dilakukan pada minggu depan. Sementara di minggu ini, pihaknya akan berfokus pada sosialisasi dan pendataan lokasi mana saja yang kerap terjadi pelanggaran.

"Minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali, khsusunya terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ujar Sambodo. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik