Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Wagub DKI: Semua Pihak Harus Patuhi Aturan Biaya Rapid Test

Putri Anisa Yuliani
10/7/2020 19:27
Wagub DKI: Semua Pihak Harus Patuhi Aturan Biaya Rapid Test
Warga mengikuti rapid test gratis di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Fransisco Carolio)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyambut positif aturan standardisasi biaya rapid test yang dikeluarkan pemerintah.

Menurutnya, standardisasi biaya rapid test sangat dibutukan. Apalagi biaya rapid test selama ini dipatok cukup mahal. Bahkan, dikhawatirkan membebani warga yang membutuhkan rapid test untuk kondisi tertentu.

Ariza, sapaan akrapnya, meminta semua pihak, termasuk rumah sakit swasta di Jakarta, untuk mematuhi aturan. "Yang penting, rapid test harus murah. Jangan di masa sulit seperti ini, justru ada pihak yang mengambil keuntungan. Mohon maaf, jangan ada RS yang memberlakukan rapid test, PCR atau apapun namanya, dengan harga yang tinggi," pungkasnya, Jumat (10/7).

Baca juga: Update Covid-19, Pasien Sembuh Capai 33.529 Orang

Lebih lanjut, dia menekankan rapid test yang dilakukan rumah sakit dan puskesmas yang dikelola Pemprov DKI, harus gratis. Pihaknya juga mengawasi penyetaraan biaya rapid test di rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

"Kita libatkan seluruh jajaran yang ada. Pak Gubernur di rapat sudah menyampaikan bahwa melalui RSUD semua digratiskan. Sudah lebih dari 254 ribu warga yang lakukan rapid test di seluruh Jakarta," terang Ariza.

Sebelumnya, standardisasi biaya rapid test diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

“Surat edaran ini untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi," bunyi surat edaran dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Luncurkan Rapid Test Buatan Anak Bangsa

Berikut ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150.000.

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tariff tertinggi yang ditetapkan.

(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik