Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial FPH yang diduga telah melakukan kasus illegal access terhadap data pelanggan operator Telkomsel.
Tersangka melakukan pembobolan data pribadi tersebut karena sempat di-bully oleh pengikut Denny Siregar di dunia maya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, menuturkan bahwa pelaku merupakan karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya, yang sejatinya tidak memiliki akses terhadap data tersebut.
Tim penyidik pun masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pemilik akun twitter yang turut menyebarluaskan data.
"Dari tersangka kami amankan 1 buah KTP satu buah HP satu unit komputer dan satu buah sim card Telkomsel," ucapnya.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar mengapresiasi langkap cepat tim penyidik yang telah menangkap tersangka ilegal akses ke database Telkomsel.
Andi memastikan bahwa tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari karyawan outsourcing Telkomsel yang kini sudah ditangkap Bareskrim Polri.
"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memstikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," tutur Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Reinhard. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved