Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JURU sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengosongkan rumah pahlawan nasional mendiang Mohammad Yamin.
Pengosongan rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Jakarta Pusat itu dieksekusi pada Kamis (2/7).
Baca juga: KPK Sita Barang Mewah Terkait Kasus Nurhadi
Ketua Tim Juru Sita PN Jakarta Pusat Asmawan, Jumat (3/7), menjelaskan eksekusi rumah sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum itu sesuai dengan berita acara pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang.
"Eksekusi itu berdasarkan risalah lelang dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang," ucap Asmawan.
Baca juga: Yamin
Ternyata, rumah itu dijadikan jaminan oleh PT Rahajasa Media Internet (Radnet) saat mengajukan pinjaman pada 29 Juni 2011. Pihak bank kemudian mendaftarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan memailitkan Radnet pada 20 Agustus 2019.
Baca juga: Menghidupkan Adinegoro
Asmawan mengatakan, proses eksekusi memang harus dilaksanakan per 2 Juli sesuai risalah sidang, sehingga pemenang lelang dapat menggunakan bangunan sesuai ketentuan dan dijamin serta dilindungi undang-undang.
"Intinya kegiatan itu adalah memenuhi eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dan memang seharusnya sudah ditegakkan per hari itu. Kasusnya kita hanya menjalankan risalah lelang dari bank dan ini adalah pemenang lelang yang dilindungi oleh undang-undang," ucapnya. (X-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved