Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MABES Polri tengah memeriksa tersangka Jack Lapian dalam kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Perkara hukum tersebut dilaporkan pada November 2019 lalu.
"Hari Ini JBL mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB, dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri, )" tutur ?Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, Kamis (2/7).
Awi menuturkan hingga saat ini pemeriksaan penyidik terhadap Jack masih berlangsung.
"Hingga pukul 16.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung," papar Awi.
Sebelumnya, polisi menetapkan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," ucap Awi.
Tersangka Jack terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sementara tersangka Titi dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved