Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKI Kantongi Rp370 Juta dari Sanksi PSBB Transisi

Insi Nantika Jelita
29/6/2020 18:53
DKI Kantongi Rp370 Juta dari Sanksi PSBB Transisi
Ilustrasi kenormalan baru(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengantongi Rp370 juta lebih dari pelanggaran yang terjadi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menuturkan, pelanggaran tersebut didapat dari hasil penindakan Satpol PP di kantor, rumah makan di luar mal, serta tempat lainnya seperti bengkel, service, pertokoan, tempat rekreasi indoor, dll.

"Sampai dengan 28 Juni, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," jelas Widyastuti dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (29/6).

 

Baca juga: Artis Ridho Ilahi Ditangkap Karena Kasus Narkoba

 

Widyastuti mengatakan, penindakan yang dilakukan Satpol PP seperti penutupan tempat pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum atau bar serta griya pijat.

Selain itu, DKI juga menemukan pelanggaran terjadi di 32 ruas car free day (CFD) yang diadakan Minggu (28/6).

"Namun disayangkan karena masih ditemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita," pungkas Widyastuti.

Pihaknya menegaskan, bagi seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya