Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengantongi Rp370 juta lebih dari pelanggaran yang terjadi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menuturkan, pelanggaran tersebut didapat dari hasil penindakan Satpol PP di kantor, rumah makan di luar mal, serta tempat lainnya seperti bengkel, service, pertokoan, tempat rekreasi indoor, dll.
"Sampai dengan 28 Juni, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," jelas Widyastuti dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (29/6).
Baca juga: Artis Ridho Ilahi Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Widyastuti mengatakan, penindakan yang dilakukan Satpol PP seperti penutupan tempat pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum atau bar serta griya pijat.
Selain itu, DKI juga menemukan pelanggaran terjadi di 32 ruas car free day (CFD) yang diadakan Minggu (28/6).
"Namun disayangkan karena masih ditemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita," pungkas Widyastuti.
Pihaknya menegaskan, bagi seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter. (OL-8)
Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.
SEBUAH foto menunjukkan ribuan orang berdesakan di kolam renang raksasa.
Dengan adanya kenormalan baru akibat pandemi covid-19 akan mendorong terjadinya peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
Peningkatan pendapatan omzet tersebut mencapai Rp20 juta, dari sebelumnya hanya Rp3 juta per dua pekan akibat adanya pemeriksaan covid-19 di perbatasan.
Anies Baswedan mengemukakan tidak menutup kemungkinan akan menutup tempat usaha maupun wisata apabila saat dibuka kembali ditemukan pengunjung atau orang yang terpapar covid-19.
Saat penerapan kenormalam baru pada 15 Juni, aparat keamanan diharapkan mengontrol aktivitas warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved