Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

FSGI: Syarat Usia dalam PPDB DKI Salahi Aturan

Insi Nantika Jelita
25/6/2020 14:09
FSGI: Syarat Usia dalam PPDB DKI Salahi Aturan
Orang tua murid terdampak PPDB DKI melakukan unjuk rasa.(Antara/Aprillio Akbar)

FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta dengan syarat usia, merupakan kebijakan diskriminatif. Sekaligus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.

Wakil Sekjen FSGI, Satriawan Salim, mengungkapkan pihaknya sudah mewawancarai salah satu sekolah negeri di Jakarta. Pada penerimaan siswa jalur afirmasi, kuotanya sebesar 25% dari daya tampung tingkat SMA.

Ketika calon siswa mendaftar ke sekolah, lanjut dia, secara otomatis berdasarkan sistem, yang bisa ikut pendaftaran afirmasi adalah siswa yang usianya di atas atau lebih tua. Misalnya, usia 19, 18, lalu 17.

Baca juga: Sistem Zonasi dalam PPDB, Disdik DKI: Bukan untuk Buang Anak

Sehingga, usia di bawahnya tidak dapat mendaftar atau langsung ditolak oleh sistem. Sebab, kuotanya sudah terpenuhi. Satriawan berpendapat hal itu lebih mengkhawatirkan, ketika prasyarat utama usia juga diberlakukan dalam jalur zonasi DKI Jakarta. Di mana alokasinya sebesar 40%, sama dengan contoh tersebut.

"Artinya, calon siswa pendaftar yang usianya di bawah, jika melampaui kuota di sekolah, maka yang akan diambil adalah usia tertua. Pada konteks ini, kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," jelas Satriawan dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).

Baca juga: Orang Tua Minta Keringanan SPP, Kemendikbud Tidak Bisa Intervensi

Dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, disebutkan seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama.

"Di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis, yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak. Jelas sekali prasyaratnya bukan usia, melainkan jarak," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

Baca juga: Dampak Pandemi, Kualitas Pendidikan Alami Penurunan

"Sebenarnya sudah sangat clear dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia. Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan, jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama," tukas Satriawan.

Penempatan syarat atau ketegori usia sebagai prasyarat utama, atau penempatan seleksi awal untuk alokasi jarak dan afirmasi, berpotensi menyalahi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

"Kemendikbud dan daerah wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 sampai sekarang. Selama ini, terkesan tidak ada evaluasi yang berarti. Hampir tiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik,” tutupnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik