Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta dengan syarat usia, merupakan kebijakan diskriminatif. Sekaligus, bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019.
Wakil Sekjen FSGI, Satriawan Salim, mengungkapkan pihaknya sudah mewawancarai salah satu sekolah negeri di Jakarta. Pada penerimaan siswa jalur afirmasi, kuotanya sebesar 25% dari daya tampung tingkat SMA.
Ketika calon siswa mendaftar ke sekolah, lanjut dia, secara otomatis berdasarkan sistem, yang bisa ikut pendaftaran afirmasi adalah siswa yang usianya di atas atau lebih tua. Misalnya, usia 19, 18, lalu 17.
Baca juga: Sistem Zonasi dalam PPDB, Disdik DKI: Bukan untuk Buang Anak
Sehingga, usia di bawahnya tidak dapat mendaftar atau langsung ditolak oleh sistem. Sebab, kuotanya sudah terpenuhi. Satriawan berpendapat hal itu lebih mengkhawatirkan, ketika prasyarat utama usia juga diberlakukan dalam jalur zonasi DKI Jakarta. Di mana alokasinya sebesar 40%, sama dengan contoh tersebut.
"Artinya, calon siswa pendaftar yang usianya di bawah, jika melampaui kuota di sekolah, maka yang akan diambil adalah usia tertua. Pada konteks ini, kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," jelas Satriawan dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).
Baca juga: Orang Tua Minta Keringanan SPP, Kemendikbud Tidak Bisa Intervensi
Dalam Pasal 25 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, disebutkan seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama.
"Di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis, yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak. Jelas sekali prasyaratnya bukan usia, melainkan jarak," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.
Baca juga: Dampak Pandemi, Kualitas Pendidikan Alami Penurunan
"Sebenarnya sudah sangat clear dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia. Adapun seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan, jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama," tukas Satriawan.
Penempatan syarat atau ketegori usia sebagai prasyarat utama, atau penempatan seleksi awal untuk alokasi jarak dan afirmasi, berpotensi menyalahi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
"Kemendikbud dan daerah wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 sampai sekarang. Selama ini, terkesan tidak ada evaluasi yang berarti. Hampir tiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik,” tutupnya.(OL-11)
KOMITMEN PT Nindya Karya (Persero) dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional terus diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
BMKG, melalui laman resmi https://www.bmkg.go.id/ yang dikutip di Jakarta, Selasa, mencatat kondisi hujan ringan terjadi di Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat
BMKG memprediksi pagi hari di sebagian besar wilayah Jakarta akan diawali dengan kondisi berawan tebal.
Wakaf Salman terus memperkuat perannya dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia, dengan menjadikan Jakarta sebagai simpul kolaborasi nasional.
BMKG mencatat cuaca ekstrem yakni hujan dengan intensitas lebat hingga ekstrem di beberapa wilayah Indonesia, antara lain di DK Jakarta (171,8 mm/hari), Banten, Jawa Barat
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved