Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pakai Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Terancam Dipidana

Yona Hukmana
19/6/2020 16:39
Pakai Kendaraan Bermotor Masuk Jalur Sepeda Terancam Dipidana
Pengendara sepeda motor melintas di jalur khusus sepeda jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyediakan jalur sepeda sementara atau pop-up bike lanes di kawasan Sudirman-Thamrin. Pemotor yang melintas di jalur itu bisa dipidana.

"Ancaman hukumannya kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca juga: Jalur Sepeda untuk Apa dan Siapa

Menurut Sambodo, aturan itu terdapat dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu menyebutkan bagi pengendara kendaraan bermotor hanya boleh melintas di jalurnya.

"Selama jalur sepeda ada markanya, kendaraan bermotor yang masuk jalur itu akan melanggar marka," ujar Sambodo.

Baca juga: Dishub DKI akan Pasang Kamera e-TLE di Jalur Sepeda

Sambodo mengatakan pesepeda yang melanggar aturan bisa dipidana. Pesepeda diminta untuk memanfaatkan jalur sepeda yang telah disediakan.

"Ancaman hukumannya denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, aturan itu terdapat dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sambodo mengingatkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di luar jalur sepeda merupakan salah pesepeda. Sehingga, pesepeda diminta tertib melintas di jalur yang disediakan.

Baca juga: DKI Coret Anggaran Pembangunan Trotoar Tahun Ini

Pesepeda sebelumnya melintas di trotoar dan mengganggu pejalan kaki. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memfasilitasi jalur sepeda sementara atau pop-up bike lanes di jalan protokol.

Jalur sepeda sementara sepanjang 14 kilometer itu dipasangi traffic cone untuk memisah pesepeda dengan kendaraan bermotor. Sambodo menyebut akan ada evaluasi untuk jalur sepeda itu.

"Bisa saja setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pandemi ini selesai, kita akan evaluasi apakah jalur sepeda ini masih dibutuhkan atau tidak," ucapnya.

Baca juga: Jumlah Pesepeda di Jakarta Naik 1.000% selama PSBB Transisi

Pop up bike lanes dilakukan di Jalan Sudirman-Thamrin. Jalur dibuka pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB pada Senin hingga Jumat. Jalur dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 19.00 WIB pada Sabtu.

"Pada Minggu, jalur sepeda kita gelar pukul 16.00-19.00 WIB. Di sela-sela jam pembukaan, pembatas *pop-up bike lanes* ini kemudian kita pinggirkan karena pertama arus lalu lintas juga cukup deras," ujar Sambodo. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya