Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan belum dapat memastikan kapan tempat hiburan seperti klub malam dan bar akan dibuka di masa PSBB Transisi ini.
Namun, Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan tengah menggodok sejumlah standar protokol kesehatan untuk tempat hiburan malam.
Di samping itu, Cucu berjanji akan mengawasi secara ketat penerapan protokol itu dengan melakukan sidak-sidak secara acak. Sidak ini akan dilakukan bersama Satpol PP DKI Jakarta.
"Iya nanti kita sidak secara acak dan kordinasi dengan Satpol PP. Karena yang punya wewenang menjatuhkan sanksi adanya di Satpol PP," kata Cucu saat dihubungi Media Indonesia, Senin (15/6).
Di sisi lain, Cucu menyebut sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi seperti pengecekan suhu dan peenrapan physical distancing.
Cucu juga menegaskan tidak boleh ada live music seperti DJ di klub dan bar.
"Yang tidak boleh live. Kalau dari pengamatan kami di lapangan itu bukan virtual juga. Mereka rekam jadi seperti nonton video. Kalau virtual sungguhan terkendala kualitas suaranya," tegasnya. (OL-8).
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menghentikan sementara penerapan jam malam bagi pelajar selama masa libur sekolah.
PEMERINTAH Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh pelajar.
Sosialisasi penerapan jam malam untuk pelajar dilakukan melalui berbagai saluran.
Patroli ini selain menyosialisasikan soal surat edaran penerapan jam malam, juga mendata kalangan pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB
Sosialisasi dilakukan secara massif setiap minggu di Kota Cirebon
Tim Satgas gabungan tiap malam melakukan patroli, terutama di pusat keramian bersama unsur pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved