Belanja Daring Tumpuk Sampah Plastik

Putri Anisa Yuliani
11/6/2020 07:35
Belanja Daring Tumpuk Sampah Plastik
Warga melintas di samping limbah sampah plastik Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antarmakanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala DLH DKI Jakarta Andono Warih mengatakan hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.

Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi penumpukan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). “Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian,” ungkapnya dalam keterangan resmi, kemarin.

Andono pun mengingatkan mulai 1 Juli mendatang warga sebaiknya membawa kantung belanja ramah lingkungan saat berbelanja. Sebab, pada saat itu berlaku secara resmi larangan penggunaan kantung belanja plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, swalayan, hingga pertokoan. *Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Dalam Pergub itu diatur pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Bagi pengelola perbelanjaan dan toko yang tidak menyediakan fasilitas kantung belanja ramah lingkungan dan masih menyediakan kantung belanja sekali pakai akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis 1 hingga 3.

Jika teguran tidak ditindaklanjuti, akan dilanjutkan dengan sanksi denda paksa minimal Rp5 juta dan maksimal Rp25 juta. Pusat perbelanjaan maupun toko juga dapat ditutup dan dicabut izinnya, jika masih melanggar ketentuan ini. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya