Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

DKI Butuh Peta Risiko di Masa Transisi

Ins/Put/J-1
09/6/2020 05:55
DKI Butuh Peta Risiko di Masa Transisi
Petugas memberikan imbauan kedisiplinan protokol kesehatan kepada penumpang KRL, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (8/6), kemarin.(MI/Ricky Julian)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mulai kemarin mengaktifkan sektor ekonomi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Eneng Malianasari mengatakan pembukaan sektor perekonomian itu harus dibarengi dengan pemetaan potensi tumbuhnya kembali covid-19.

“Pemprov DKI harus sudah membuat peta risiko penyebaran covid-19 untuk tiap-tiap kegiatan ekonomi,” kata anggota dewan yang akrab disapa Milli itu di Jakarta, kemarin.

Pemetaan itu sangat penting agar menjadi rujukan dan dasar Pemprov DKI dalam menanggulangi munculnya kembali kasus Covid-19.

“Ini penting karena selain untuk memperkirakan tingkat risiko, peta ini dibutuhkan untuk menentukan tingkat kebutuhan, derajat komplementaritas antarkegiatan ekonomi, bentuk intervensi, dan langkah mitigasi bila terjadi peningkatan penyebaran kasus yang membuat kegiatan sosial ekonomi harus diketatkan kembali,” katanya.

Peta itu juga menjadi dasar bagi Pemprov DKI manakala harus kembali menutup sektor ekonomi karena munculnya gelombang kedua covid-19.

“Ini bisa diketahui, mana sektor yang harus ditutup lebih dahulu, bagaimana bentuk insentifnya, dan juga perkiraan dampaknya terhadap tingkat penyebaran kasus dan kegiatan ekonomi yang lain. Melalui pemetaan ini, diketahui sektor-sektor yang memiliki risiko infeksi rendah, seperti pabrik-pabrik yang sudah sangat terotoma­tisasi, bisa tetap dibiarkan beroperasi,” katanya.

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI pun tetap mengontrol perusahaan-perusahaan agar tetap menjalankan protokol kerja yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan perusahaan harus menyesuaikan hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Perusahaan juga mewajibkan pegawai mereka dan pengunjung kantor selalu memakai masker saat bekerja. Selain itu, harus ada pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran untuk mencegah terjadinya kerumunan seperti di tempat ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, dan sarana hiburan.

SIKM

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menegaskan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) masih diberlakukan petugas meski penyekatan arus mudik di sejumlah ruas tol sudah ber­akhir sejak Minggu (7/6).

Menurutnya, pengecekan SIKM itu masih penting dalam pengendalian pergerakan keluar masuk ke Jakarta.

Ia mengatakan warga yang melanggar aturan tersebut bakal dikarantina. “Sampai kemarin ada 221 orang yang kami kirim ke lokasi karantina,” katanya. Para pelanggar itu ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta, Stasiun Gambir, dan Terminal Pulo Gadung. (Ins/Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik