Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penerapan peraturan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil-genap (gage) akan dilakukan bila kasus covid-19 masih naik signifikan di Ibu kota.
“Dalam Pergub 51/2020, ganjil-genap bisa diberlakukan kembali bila dalam masa transisi ini ada lonjakan kasus covid-19,” kata Anies di Jakarta, kemarin.
Pemberlakuan gage, kata Anies, bertujuan menekan potensi penularan di kendaraan umum. Namun, sampai saat ini kebijakan tersebut belum diberlakukan karena jumlah penumpang kendaraan relatif tidak padat kemarin pagi.
“Memang ada antrean pada halte transit. Kita terus evaluasi dan perbaiki mekanisme antreannya. Sementara lalu lintas tampak lebih padat karena lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi,” kata Anies.
Anies mengatakan akan memantau mobilitas warga selama sepekan ini.
“Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah,” kata Anies.
Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi PSI Eneng Malianasari meminta agar Pemprov DKI tidak buru-buru menerapkan gage di masa PSBB transisi ini.
“Prinsipnya, penyebaran covid-19 dapat dimitigasi dengan meminimalkan contact rate antarwarga. Ini bisa dilakukan, salah satunya, dengan mendorong pengalihan penggunaan kendaraan dari umum ke kendaraan pribadi,” katanya.
Terlebih lagi, menurutnya, kendaraan-kendaraan umum, seperti KRL, diduga sebagai salah satu sarana penyebaran kasus. “Karena itu, sebaiknya pelaksanaan kebijakan gage ini ditunda selama periode pandemi,” tuturnya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengungkapkan akan memanggil Dinas Perhubungan DKI untuk mengonfirmasikan kebijakan gage itu.
Abdul khawatir ekonomi warga akan semakin terganggu oleh adanya aturan itu, apalagi bakal mengikat sepeda motor. (Put/Ins/J-1)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved