Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Per Hari Ini, Terminal Jabodetabek Kembali Dibuka

Putri Anisa Yuliani
08/6/2020 14:12
Per Hari Ini, Terminal Jabodetabek Kembali Dibuka
Suasana Terminal Bus AKAP Kampung Rambutan yang sempat sepi akibat larangan mudik.(MI/Andri Widiyanto )

LARANGAN sementara penggunaan transportasi pada masa arus mudik dan balik Idulfitri telah berakhir pada 7 Juni lalu. Terminal di wilayah Jabodetabek yang melayani bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP), mulai dibuka Senin (8/6) ini.

Namun dari sembilan terminal yang melayani bus AKAP, ada dua terminal yang belum beroperasi, yakni Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang.

"Sementara tujuh terminal yang sudah kembali melayani AKAP adalah Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Bekasi," papar Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti, dalam keterangan resmi, Senin (8/6).

Baca juga: Lalu Lintas Padat, DKI: Jangan Bepergian Kalau Tidak Penting

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 202, diambil kebijakan untuk memperpanjang larangan sementara pengoperasian transportasi untuk mudik dan balik sampai 7 Juni 2020.

Adapun dua terminal yang belum kembali melayani bus AKAP, merupakan bagian dari empat terminal selain Terminal Baranangsiang dan Terminal Pondok Cabe, yang berada dalam pengelolaan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di bawah Kementerian Perhubungan.

Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, lanjut Polana, sejumlah terminal di Jabodetabek harus menjalankan protokol kesehatan. Seperti, physical distancing berupa pembatasan jumlah penumpang dan pengaturan tempat duduk.

Baca juga: Ombudsman: Jakarta Terapkan New Normal, Tenaga Medis Kerepotan

Sejak pemerintah pusat memberlakukan aturan larangan mudik dan balik, hanya ada satu terminal yang melayani bus AKAP, yakni Terminal Pulogebang Jakarta. Penumpang yang dilayani bekerja di 11 sektor pengecualian, serta merupakan warga yang termasuk dalam kriteria pembatasan. Misalnya, ada kerabat yang sakit atau meninggal dunia, kemudian TKI atau WNI yang pulang dari luar negeri.

Penumpang yang hendak melintasi Jakarta melalui terminal juga harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), yang dapat diakses secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya