Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 70.719 Kendaraan Diputar Balik

Tri Subarkah
08/6/2020 12:40
Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 70.719 Kendaraan Diputar Balik
Ilustrasi - Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 6 Mei 2020.(Antara/M Ibnu Chazar)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 70.719 kendaraan terpaksa ditindak selama Operasi Ketupat Jaya 2020. Puluhan ribu kendaraan tersebut terpaksa diminta untuk berputar arah ke daerah asalnya saat hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta. Hal itu disebabkan para pengendara tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes, Yusri Yunus, Senin (8/6).

Baca juga: Mal FX Sudirman Buka 15 Juni, Pengunjung Wajib Pakai Masker

Yusri menjelaskan angka tersebut merupakan hasil akumulasi dari peaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 sejak tanggal 24 April sampai 26 Mei 2020 serta perpanjangan operasi tersebut mulai 27 Mei hingga Minggu (7/6) kemarin.

Pada pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020, (tanggal 24 April-26 Mei), sebanyak 41.439 kendaraan diminta untuk putar balik. Dalam periode ini, penindakan terbanyak terjadi di Gerbang Tol Cikarang Barat dengan total 22.046 kendaraan.

"Selanjutnya sejak tanggal 27 Mei hingga 7 Juni 2020 sebanyak 29.280 kendaraan dipaksa diputar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta," terang Yusri.

Kendaraan tersebut terjaring di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang didirikan tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," terang Yusri.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM berada di wilayah Jakarta. Kesembilannya merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan di wilayah penyangga yang merupakan lapis kedua, pos pemeriksaannya berjumlah 11.

"Dari data kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi," pungkas Yusri. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya