Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RATUSAN warga masih nekat ke Jakarta tanpa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan warga yang melanggar aturan tersebut dikarantina di tempat yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
"Sampai kemarin ada 221 orang yang kami kirim ke lokasi karantina. Nah, tempat karantina disiapkan oleh gugus tugas wilayah kota," kata Syafrin saat dihubungi, Jakarta, Senin (8/6).
Baca juga: Pantau Stasiun MRT, Anies: Penumpang Disiplin
Petugas mendapati warga yang tidak mendapatkan SIKM saat berada di Bandara Soekarno Hatta. Satu orang itu dikirim ke lokasi karantina di Jakarta barat.
Lalu, ada 7 orang dari Stasiun Kereta Api di Gambir. Mereka dikirim ke lokasi karantina di Gelanggang Remaja, Gambir, Jakarta Pusat. Selebihnya warga dikirim ke lokasi Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Kecamatan Pulogadung, Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.
"Iya mereka dari Terminal Pulo Gadung. Biaya selama karantina memang diatur menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Syafrin.
Selama di karantina, warga akan menjalani rapid test yang dilakukan oleh tim gugus per wilayah DKI Jakarta. Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Baca juga: Perusahaan di Jakarta yang Abai Protokol Kerja Didenda Rp25 Juta
"Mekanisme (rapid test) sudah kami serahkan ke tim gugus wilayah. Selebihnya sudah menjadi kewenangan gugus wilayah," pungkas Syafrin.
Warga yang bermobilitas masuk atau pergi keluar Jabodetabek wajib memiliki surat izin itu sesuai Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. (OL-6)
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved