Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ke Jakarta Tanpa SIKM, 221 Orang Dikarantina

Insi Nantika Jelita
08/6/2020 10:38
Ke Jakarta Tanpa SIKM, 221 Orang Dikarantina
Petugas memeriksa surat tugas dan surat izin keluar masuk (SIKM) saat penyekatan arus balik Lebaran di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek(MI/Andri Widiyanto )

RATUSAN warga masih nekat ke Jakarta tanpa mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan warga yang melanggar aturan tersebut dikarantina di tempat yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

"Sampai kemarin ada 221 orang yang kami kirim ke lokasi karantina. Nah, tempat karantina disiapkan oleh gugus tugas wilayah kota," kata Syafrin saat dihubungi, Jakarta, Senin (8/6).

Baca juga: Pantau Stasiun MRT, Anies: Penumpang Disiplin

Petugas mendapati warga yang tidak mendapatkan SIKM saat berada di Bandara Soekarno Hatta. Satu orang itu dikirim ke lokasi karantina di Jakarta barat.

Lalu, ada 7 orang dari Stasiun Kereta Api di Gambir. Mereka dikirim ke lokasi karantina di Gelanggang Remaja, Gambir, Jakarta Pusat. Selebihnya warga dikirim ke lokasi Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Kecamatan Pulogadung, Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.

"Iya mereka dari Terminal Pulo Gadung. Biaya selama karantina memang diatur menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Syafrin.

Selama di karantina, warga akan menjalani rapid test yang dilakukan oleh tim gugus per wilayah DKI Jakarta. Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Baca juga: Perusahaan di Jakarta yang Abai Protokol Kerja Didenda Rp25 Juta

"Mekanisme (rapid test) sudah kami serahkan ke tim gugus wilayah. Selebihnya sudah menjadi kewenangan gugus wilayah," pungkas Syafrin.

Warga yang bermobilitas masuk atau pergi keluar Jabodetabek wajib memiliki surat izin itu sesuai Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya