Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Layanan SIKM, Ombudsman: Server Kerap Ngadat, Respons Lamban

Putri Anisa Yuliani
05/6/2020 14:32
Layanan SIKM, Ombudsman: Server Kerap Ngadat, Respons Lamban
Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk wilayah Jabodetabek di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PROSES pengajuan layanan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diwajibkan bagi warga yang berpergian melintas wilayah Jakarta disoroti Ombudsman Jakarta Raya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang berpergian melintas perbatasan Jakarta dan Jabodetabek memiliki SIKM sesuai Pergub No. 47 tahun 2020. SIKM diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta.

Terkait dengan SIKM, munculnya beberapa masalah terkait dengan layanan daring telah menyulitkan para pengaju SIKM untuk memanfaatkan layanan tersebut.

“Laporan yang masuk ke kami terkait layanan SIKM diantaranya gangguan pada server karena proses maintenance, jawaban email yang lambat, dan call centre yang sibuk,” tutur Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).

Ombudsman menemukan masalah gangguan server selain terjadi karena perawatan rutin server tapi juga disebabkan oleh banyaknya pengajuan SIKM dari warga.

Hal yang sama berlaku untuk call centre yang sering bernada sibuk disebabkan karena tingginya traffic dari warga yang mengajukan pertanyaan. Sementara proses yang tidak sesuai dengan perkiraan selama satu hari kerja telah berdampak pada lambatnya proses persetujuan dan penolakan SIKM. Hal ini disebabkan oleh proses validasi dokumen yang dilakukan para petugas PTSP kepada pihak pemberi izin.

“Kami mengapresiasi langkah PTSP untuk tidak dengan mudah mempercayai dokumen yang diberikan oleh para pengaju, agar pertistiwa kebocoran penumpang seperti yang terjadi di bandara tanggal 14 Mei yang lalu tidak terjadi, semua pengaju divalidasi,” lanjut Teguh.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta agar Pemprov DKI Jakarta secara lebih aktif menyosialisasikan SIKM di media nasional dan media daring pemprov termasuk berbagi informasi dengan provinsi lain khususnya daerah dengan jumlah pengaju terbanyak.

“Pengaju SIKM berasal dari seluruh Indonesia, penting untuk menyampaikan proses pendaftaran SIKM di media nasional,” lanjut Teguh.

Selain persoalan kurangnya sosialisasi di media nasional, Ombudsman juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mempergunakan bahasa yang lebih lugas agar publik lebih mudah memahami.

“Infografisnya sudah sangat bagus, tapi bahasanya masih agak berputar-putar dan agak kurang mudah dicerna oleh masyarakat awam,” lanjut Teguh lagi.

Terkait proses validasi yang membutuhkan waktu, Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang kepastian waktu pemrosesan dari standar satu hari selesai menjadi tiga hari tuntas.

“Lebih baik pasti tiga hari tuntas, dengan seluruh proses validasi daripada membuat standar satu hari tapi sampai tiga hari tak kunjung selesai,” tegasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya