Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Parekrekraf DKI Godok Aturan Pembukaan Kembali Tempat Hiburan

Insi Nantika Jelita
30/5/2020 18:00
Parekrekraf DKI Godok Aturan Pembukaan Kembali Tempat Hiburan
Tempat hiburan malam di Jakarta.(MI/RAMDANI)

KEPALA Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyusun ketentuan atau kebijakan dalam pembukaan kembali tempat hiburan dan wisata saat penerapan era baru atau new normal diberlakukan.

"Kami sedang susun (aturan) bersama sama asosiasi atau pelaku industri dan tim kesehatan," ujar Cucu saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (30/5).

Baca juga: Dinas Pariwisata DKI Bersiap Hadapi New Normal

Salah satu asosiasi yang dilibatkan ialah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan industri hiburan lainya. Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) semua tempat hiburan dan wisata di DKI ditutup. Untuk tempat dan hotel dibatasi layananya.

Dalam menyusun ketentuan pembukaan kembali tempat hiburan, Cucu menegaskan bakal mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

"Bakal ditererapkan sosial distancing di lokasi, ada pembatasan pengunjung lalu pemarikassn suhu tubuh dan lainnya," kata Cucu.

Namun untuk kepastian kapan dibukanya tempat hiburan dan wisata di DKI, ia masih menunggu keputusan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Belum ada keputusan membuka tanggal 5. Nanti akan di umumkan oleh tim Gugus Covid-19 melihat perkembangan sampai tanggal 4 Juni," pungkas Cucu.

Baca juga: Tiga Matra TNI Diterjunkan Kawal Fase New Normal

Terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyebut saat ini pihaknya masih mengawasi dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha atau individu yang melanggar ketentuan PSBB. Untuk aturan yang diterapkan saat new normal nanti, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Anies Baswedan.

"Ya, kita tunggu saja dulu, belum ada. Kalau sekarang pakai Pergub PSBB. Kalau PSBB-nya dicabut, berarti peraturanya lain lagi," tukas Arifin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya