Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Warga tidak Perlu Lampirkan Hasil Tes PCR untuk Urus SIKM

Insi Nantika Jelita
30/5/2020 12:28
Warga tidak Perlu Lampirkan Hasil Tes PCR untuk Urus SIKM
Petugas memeriksa pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

DALAM mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), banyak warga yang salah paham soal persyaratan surat pernyataan sehat. Warga tidak perlu melampirkan surat hasil tes PCR atau swab test dan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit saat mengajukan perizinan SIKM.

"Yang harus dilengkapi itu surat pernyataan sehat. Ini diisi sendiri, semacam self assesment covid-19 gitu. Beda sama surat keterangan dari rumah sakit," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Diketahui, dalam surat pernyataan sehat tersebut, warga harus mengisi data diri dan menjawab delapan pertanyaan seputar covid-19. Seperti apakah pernah kontak dengan pasien covid-19, apakah pernah dirawat dengan status positif covid-19, dan lainya. Surat pernyataan itu bermaterai Rp6 ribu dan ditandatangani.

Baca juga: Pengguna Transportasi Umum Saat New Normal Harus Diperhatikan

Salah satu alasan banyak permohonan SIKM ditolak, kata Rinaldi, karena warga tidak melengkapi atau salah paham soal syarat tersebut.

Syarat lainya, jika warga berpergian keluar Jabodetabek harus ada surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.

Warga mengisi formulir yang tersedia dalam laman daring resmi corona.jakarta.go.id. Setelah itu harus mendapatkan tanda tangan dan stempel dari pengurus RT dan RW di tempat tinggal masing-masing.

Warga juga harus menyatakan surat keterangan kerja bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas keluar wilayah Jabodetabek untuk perjalanan sekali atau berulang. Lalu sertakan pas foto berwarna dan pindaian KTP.

Sampai dengan Jumat (29/5) total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari tercatat 25,664 permohonan SIKM yang diterima.

Sebanyak 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab. Lalu, 12.710 permohonan ditolak dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya