Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERJADI lonjakan permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari 27 hingga 28 Mei yang mencapai 17.998 permohonan dalam sehari. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan, lonjakan tersebut karena banyak warga yang salah paham soal pengajuan SIKM itu.
"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak selama beberapa hari terakhir,” ujar Benni dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).
Benni menuturkan pihaknya masih menemukan banyak permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang ada.
Baca juga: Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta Hampir Rp600 Juta
Misalnya, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan kembali bekerja di Jakarta karena sebelumnya ART itu pergi ke kampung halamannya.
Banyak pula pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
"Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku” ujar Benni.
Pihaknya juga tidak jarang menemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.
Dirinya mencontohkan salah satunya perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
"Kedua permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Benni.
Sampai dengan Jumat (29/5), total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari laman daring corona.jakarta.go.id dan tercatat 25,664 permohonan SIKM yang diterima.
Sebanyak 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab. Lalu, 12.710 permohonan ditolak dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundanganyang berlaku. (OL-1)
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved