Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Permohonan SIKM Naik 17 Ribu, DKI: Banyak Warga Salah Paham

Insi Nantika Jelita
30/5/2020 05:29
Permohonan SIKM Naik 17 Ribu, DKI: Banyak Warga Salah Paham
Petugas Dishub memeriksa pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

TERJADI lonjakan permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari 27 hingga 28 Mei yang mencapai 17.998 permohonan dalam sehari. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengungkapkan, lonjakan tersebut karena banyak warga yang salah paham soal pengajuan SIKM itu.

"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak selama beberapa hari terakhir,” ujar Benni dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).

Benni menuturkan pihaknya masih menemukan banyak permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang ada.

Baca juga: Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Jakarta Hampir Rp600 Juta

Misalnya, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan kembali bekerja di Jakarta karena sebelumnya ART itu pergi ke kampung halamannya.

Banyak pula pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

"Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku” ujar Benni.

Pihaknya juga tidak jarang menemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.

Dirinya mencontohkan salah satunya perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

"Kedua permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Benni.

Sampai dengan Jumat (29/5), total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari laman daring corona.jakarta.go.id dan tercatat 25,664 permohonan SIKM yang diterima.

Sebanyak 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab. Lalu, 12.710 permohonan ditolak dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundanganyang berlaku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya