Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menolak 4.550 permohonan pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Permohonan yang ditolak, dikarenakan warga tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.
Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei hingga hari ini pukul 18.52 WIB, total 301.636 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 7.666 permohonan SIKM yang diterima DKI.
"598 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab. 4.550 permohonan ditolak dan 1.422 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Sekretaris DPMPTSP DKI Jakarta Iwan Kurniawan dalam laporanya, Jakarta, Kamis (28/5).
Salah satu contoh penolakan permohonan SIKM misalnya, apabila ada warga Bekasi dan ingin membeli kebutuhan di pasar tradsional di Jakarta. Tidak perlu perizinan SIKM karena ber-KTP Jabodetabek dan bepergian di wilayah Jabodetabek.
Baca juga : MUI Laporkan Hoaks Rapid Test Covid-19 Terhadap Ulama
Hanya warga yang bertugas di 11 sektor yang diperbolehkan selama PSBB dan dalam keadaan mendesak seperti sakit yang diizinkan mengurus SIKM.
Warga harus melengkapi persyaratan seperti ada surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya, dan berkas lainya yang harus dilengkapi warga seperti surat pernyataan sehat bermaterai dan surat tugas.
Waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) permohonan SIKM selama satu hari kerja.
Sementara itu durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya dalam waktu 1,2 menit, namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan atau ditolak. (OL-2)
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved