Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tak Penuhi Syarat, DKI Tolak 4.550 Permohonan SIKM

Insi Nantika Jelita
28/5/2020 21:21
Tak Penuhi Syarat, DKI Tolak 4.550 Permohonan SIKM
SIKM(Antara)

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menolak 4.550 permohonan pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Permohonan yang ditolak, dikarenakan warga tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei hingga hari ini pukul 18.52 WIB, total 301.636 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 7.666 permohonan SIKM yang diterima DKI.

"598 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab. 4.550 permohonan ditolak dan 1.422 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Sekretaris DPMPTSP DKI Jakarta Iwan Kurniawan dalam laporanya, Jakarta, Kamis (28/5).

Salah satu contoh penolakan permohonan SIKM misalnya, apabila ada warga Bekasi dan ingin membeli kebutuhan di pasar tradsional di Jakarta. Tidak perlu perizinan SIKM karena ber-KTP Jabodetabek dan bepergian di wilayah Jabodetabek.

Baca juga : MUI Laporkan Hoaks Rapid Test Covid-19 Terhadap Ulama

Hanya warga yang bertugas di 11 sektor yang diperbolehkan selama PSBB dan dalam keadaan mendesak seperti sakit yang diizinkan mengurus SIKM.

Warga harus melengkapi persyaratan seperti ada surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya, dan berkas lainya yang harus dilengkapi warga seperti surat pernyataan sehat bermaterai dan surat tugas.

Waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) permohonan SIKM selama satu hari kerja.

Sementara itu durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya dalam waktu 1,2 menit, namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan atau ditolak. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya