Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada tujuh warga yang masih nekat masuk Ibu kota tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Akibatnya, warga tersebut dikarantina sementara.
"Lima orang start naik kereta api dari Stasiun Gambir, mereka tak punya SIKM. Dua orang lagi naik bus (ke Jakarta)," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (27/5).
Lima warga yang didapati melanggar ketentuan DKI itu dikarantina di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Dua orang lainya ditempatkan di Masjid KH Hasyim Asy'ari di Jakarta Barat.
7 orang itu sudah membeli tiket ke Jakarta saat pemberlakuan SIKM diterapkan pada 22 Mei lalu. Warga yang bermobilitas masuk atau pergi keluar Jabodetabek wajib memiliki surat izin itu sesuai Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga :Puan : Jangan Buru-Buru Susun Protokol Kenormalan Baru
"Mereka sempat membeli tiket sebenarnya sesudah ada persyaratan SIKM. Yang 5 orang ini sempat lolos, tapi kemudian di Jakarta kita lakukan pemeriksaan," ucap Syafrin.
Hanya warga yang bertugas di 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas saat PSBB bisa mendapatkan SIKM. Syafrin juga menuturkan, tujuh warga tersebut bakal dipulangkan ke asalnya besok hari (28/5) dengan biaya sendiri.
"Sesuai dengan Pergub 47/2020, bagi warga yang masuk ke Jakarta ternyata tidak memiliki SIKM, itu wajib dikarantina atas biaya sendiri. Jadi, tempat disiapkan pemprov DKI, tapi untuk kebutuhan sehari-hari mereka harus mandiri," tandas Syafrin.(OL-2)
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved