Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta menyoroti soal laporan dari Jasa Marga yang mencatat 306 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta jelang Hari Raya Idulfitri 1441 H.
Menurutnya, hal ini disebakan tidak tegasnya kebijakan pemerintah untuk mengetatkan arus transportasi.
"Ini masalah inkonsistensi kebijakan pusat yang melarang mudik, tapi memberi kelonggaran transportasi publik dibuka kembali. Dampaknya masyarakat merasa mereka berhak juga untuk mudik," jelas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (22/5).
Menurutnya, pemda DKI Jakarta tidak bisa sendiri membatasi arus kendaraan keluar masuk Jabodetabek. Pemerintah pusat diminta menggerakan semua kepala daerah untuk membuat sistem penyaringan atau penapis yang berlapis. Termasuk soal sosialisasi soal pelanggaran terhadap PSBB.
"Bisa dikenai pidana merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU wabah penyakit menular," imbuh Teguh.
Baca juga: Pengajuan SIKM, 119 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek
Sistem penyaringan ketat itu, sebutnya, bisa dilakukan dengan apabila ada kendaraan yang didapati melanggar di ceck point, maka diminta putar balik. Apabila masih tetap ngotot lewat jalur tikus, di cek point kedua diberi surat peringatan.
"Lalu masih ada warga yang mencaari jalur tikus di cek point terakhir, sopirnya dikenai sanksi sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan 1 tahun kurungan badan atau denda Rp100 juta. Ini harusnya dibarengi dengan sosialisasi yang gencar," tegas Teguh.
Senada, pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga menyebut dalam pengawasan arus kendaan di darat lebih sulit. Warga pasti mensiasati dengan cara apapun agar bisa mudik atau keluar kota tempat tujuan mereka.
"Memang sangat pelik urusannya untuk mencegah tidak lolos, pasti ada yang lolos. Selama bawa surat keterangan sesuai aturan, pasti bisa lolos," terang Djoko.
Sebelumnya, Jasa Marga menyebut ada 306 ribu kendaraan yang meninggalkan Jakarta dari arah Timur, Barat dan Selatan pada periode H-7 hingga H-4 Lebaran 2020. Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 40% dari arah timur, 35% dari arah barat dan 25% dari arah selatan. (A-2)
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat selama musim Idul Fitri, Pelita Air menghadirkan diskon tiket hingga 21% untuk seluruh rute domestik.
Mudik Lebaran lebih nyaman dan fleksibel dengan sewa mobil. Simak 7 alasan mengapa pesan sewa mobil jadi solusi praktis untuk perjalanan bersama keluarga.
PT KAI catat penjualan tiket kereta Angkutan Lebaran 2026 mencapai 793.681 tiket per 9 Februari 2026.
Keselamatan pengguna jasa tetap menjadi prioritas tertinggi dalam menyambut arus mudik tahun ini.
Panduan lengkap cara beli tiket kereta Lebaran 2026. Temukan jadwal pemesanan H-45, trik aplikasi Access by KAI, dan solusi jika tiket habis.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved