Insentif Bagi Operator Angkutan Umum Terintegtasi TransJakarta

Putri Anisa Yuliani
19/5/2020 16:50
Insentif Bagi Operator Angkutan Umum Terintegtasi TransJakarta
Penumpang TransJakarta sedang menunggu bus di Halte Bundaran Senayan (29/3/2020)(Antara/M Risyal Hidayat)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif kepada operator yang mengoperasikan bus Transjakarta serta mikrotrans melalui program Jak Lingko.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan memberikan insentif kepada operator tersebut dengan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 62 tahun 2016.

"Revisi Pergub 62/2016 sudah ada, yakni Pergub 43/2020. Pergub ini mengakomodir status keadaan darurat bencana, pembiayaan darurat bencana, dan kebijakan insentif," kata Syfarin dalam diskusi daring Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) bertema 'Nasib Pengusaha Angkutan Umum dan Awak Angkutan Umum Pada Masa Pandemi Covid-19' hari ini.

Ia menjelaskan melalui Pergub 42, TransJakarta akan mengeluarkan dana pembayaran kepada operator selama pandemi dengan status darurat bencana.

Baca juga: Anies Baswedan dan Reza Patria Tunaikan Zakat Lewat Baznas DKI

"Dana ini untuk dipergunakan bagi biaya-biaya yang tidak bisa ditunda semisal pembayaran gaji sopir, iuran BPJS, dan biaya-biaya lainnya," ujarnya.

Syafrin menyebut biaya ini akan dibebankan kepada biaya produksi PT Transjakarta. Ia juga akan menelurkan surat keputusan Kadishub guna menjadi petunjuk teknis pembayaran dana ini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi mengatakan pihaknya sudah membayarkan dana tersebut pada Maret dan April. Sementara untuk bulan ini prosesnya sedang berjalan.

"Diperkirakan sampai akhir bulan ini maksimal dananya akan cair," jelas Prasetia.

Dana darurat ini merupakan dana pembiayaan yang dihitung berdasarkan volume pekerjaan setiap operator.

"Ini didasarkan pada perhitungan volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh operator jika tidak ada pandemi," paparnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya