Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif kepada operator yang mengoperasikan bus Transjakarta serta mikrotrans melalui program Jak Lingko.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan memberikan insentif kepada operator tersebut dengan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 62 tahun 2016.
"Revisi Pergub 62/2016 sudah ada, yakni Pergub 43/2020. Pergub ini mengakomodir status keadaan darurat bencana, pembiayaan darurat bencana, dan kebijakan insentif," kata Syfarin dalam diskusi daring Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) bertema 'Nasib Pengusaha Angkutan Umum dan Awak Angkutan Umum Pada Masa Pandemi Covid-19' hari ini.
Ia menjelaskan melalui Pergub 42, TransJakarta akan mengeluarkan dana pembayaran kepada operator selama pandemi dengan status darurat bencana.
Baca juga: Anies Baswedan dan Reza Patria Tunaikan Zakat Lewat Baznas DKI
"Dana ini untuk dipergunakan bagi biaya-biaya yang tidak bisa ditunda semisal pembayaran gaji sopir, iuran BPJS, dan biaya-biaya lainnya," ujarnya.
Syafrin menyebut biaya ini akan dibebankan kepada biaya produksi PT Transjakarta. Ia juga akan menelurkan surat keputusan Kadishub guna menjadi petunjuk teknis pembayaran dana ini.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi mengatakan pihaknya sudah membayarkan dana tersebut pada Maret dan April. Sementara untuk bulan ini prosesnya sedang berjalan.
"Diperkirakan sampai akhir bulan ini maksimal dananya akan cair," jelas Prasetia.
Dana darurat ini merupakan dana pembiayaan yang dihitung berdasarkan volume pekerjaan setiap operator.
"Ini didasarkan pada perhitungan volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh operator jika tidak ada pandemi," paparnya. (OL-14)
KECELAKAAN melibatkan bus Transjakarta dan sepeda motor terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Rabu, (4/3) pukul 23.31 WIB. Seorang pengendara motor dilaporkan meninggal dunia
Trans-Jakarta memikul tanggung jawab besar sebagai tulang punggung transportasi Ibu Kota.
Layanan Transjakarta dipastikan akan digratiskan saat Lebaran.
Komisi B DPRD DKI Jakarta memastikan segera memanggil jajaran direksi PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) terkait insiden kecelakaan dua armada bus di Koridor 13.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Bus TransJakarta mengalami kecelakaan tabrakan dengan sesama bus TransJakarta di jalur layang (koridor 13) kawasan Cipulir, Jakarta.
Peniadaan kebijakan HBKB sementara tersebut telah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rute khusus menuju lokasi debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar yang menyebutkan mikrotrans dikenakan tarif perjalanan.
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved