Hari ke-19 Larangan Mudik, 17.659 Kendaraan Diminta Putar Balik

Tri Subarkah
13/5/2020 19:57
Hari ke-19 Larangan Mudik, 17.659 Kendaraan Diminta Putar Balik
Petugas kepolisian memeriksa muatan truk yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek untuk mencegah pemudik.(Antara/Fakhri Hermansyah)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat 17.659 kendaraan yang ditindak terkait larangan mudik Lebaran 2020.

Belasan ribu kendaraan diminta untuk berbalik arah saat hendak keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Sampai saat ini, ada 17.659 kendaraan yang diminta putar balik," kata Dirlantas PMJ, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).

Baca juga: Berikut Daftar Check Point Larangan Mudik se-Jabodetabek

Data tersebut merupakan akumulasi pelanggar yang tercatat sejak pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 pada Jumat (24/4) hingga Selasa (12/5) kemarin.

Berdasarkan data Ditlantas PMJ, mayoritas pelanggaran terjadi di jalur arteri dengan total 7.609 kendaraan. Sementara itu di Gerbang Tol Cikarang Barat, total pelanggar yang ditindak sebesar 6.048 kendaraan. Sedangkan akumulasi di Gerbang Tol Cikupa dan Gerbang Tol Bitung mencapai 4.002 kendaraan.

Pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 dengan mendirikan 18 pos pemantauan terpadu. Dua pos berlokasi di Cikarang Barat dan Cikupa (sebelumnya Bitung), sedangkan 16 sisanya tersebar di jalur arteri perbatasan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polda Metro Majukan Operasi Ketupat

Pihak kepolisian melakukan penyekatakan jalan dan memeriksa kendaraan. Bagi kendaraan yang kedapatan akan meninggalkan wilayah Jabodetabek untuk mudik, diminta putar balik ke rumah masing-masing.

Travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sambodo menegaskan pihaknya tidak segan memecat anggota di lapangan, jika ketahuan menerima sogokan dari pemudik di pos penjagaan.

“Kalau masyarakat bisa menyampaikan buktinya, videonya pasti kita akan tindak tegas. Kita tidak main-main masalah mudik,” tandas Sambodo.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya