Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH pusat telah melarang mudik secara total pada 24 April lalu. Larangan mudik diterapkan bagi warga yang berasal dan memiliki tujuan daerah zona merah covid-19. Tujuannya mencegah penularan covid-19 semakin masif. Dengan adanya larangan itu, dari kalkulasi kasar, jika seluruh angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) tidak beroperasi selama musim mudik lebaran, akan hilang pemasukan sekitar Rp 10,5 triliun.
"Sekarang ini, aliran uang pemudik mengalir ke pengusaha angkutan pelat hitam," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno, Selasa (12/5).
Saat ini, menurut Organda di seluruh Indonesia tercatat 90.127 perusahaan angkutan umum orang dan barang memiliki 426.660 armada.
Angkutan penumpang angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) sebanyak 346 perusahaan dengan 26.110 armada, antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel 6 perusahaan (5.579 armada), angkutan pariwisata 1.112 perusahaan (18.200 armada), angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) 20.000 perusahaan (51.815 armada), taksi 113 perusahaan (53.268), 40 ribu perusahaan angkutan kota (angkot) dengan 58.470 armada, dan 8.500 perusahaan angkutan lingkungan (angling) dengan 13.241 armada. Sementara untuk angkutan barang terdapat 20 ribu perusahaan dengan 199.977 armada.
Namun, kini pemerintah melunak. Warga diizinkan pergi keluar kota dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Kebijakan ini salah satunya dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini mengatur mekanisme perjalanan luar kota menggunakan transportasi darat selama masa pandemi. Aturan ini membolehkan masyarakat keluar kota.
"Namun, dalam kerangka tetap melarang mudik dan harus mentaati protokoler kesehatan," ungkap Djoko.
Hakekat atau esensi pembatasan atau pengendalian transportasi itu adalah mencegah penularan virus korona. Untuk itu menurut Djoko, penting untuk memastikan seseorang yang mendapatkan pengecualian menggunakan transportasi umum itu benar-benar negatif Covid-19.
"Mudik tak hanya soal aktivitas mobilitas seseorang, tetapi juga terkait nilai-nilai silaturahmi serta hormat kepada orangtua," jelasnya.
baca juga: Operasi Ketupat 2020, Polri Putar Balik 95 Travel Bandel
Namun tidak mudah memberikan pemahaman itu ke publik. Kendati pemerintah sudah berupaya keras secara aturan dan pelarang fisik di lapangan.
"Pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga sudah dilakukan," tutupnya. (OL-3)
Minat terhadap rumah tapak kembali meningkat di kalangan pembeli muda, terutama sejak pandemi covid-19 memicu perubahan pola hunian.
Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik transportasi publik,"
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Kementerian Perhubungan diminta untuk mendata semua kapal-kapal yang menjadi fasilitas tempat destinasi pantai yang disesuaikan dengan standardisasi regulasi yang berlaku.
Trayek baru TransJabodetabek S61 rute Alam Sutera-Blok M resmi diluncurkan pada Kamis (24/4). Langkah itu menjadi babak baru integrasi transportasi publik.
MASYARAKAT dapat menikmati angkutan transportasi umum Transjakarta dengan hanya membayar Rp.1 pada Kamis (24/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Rp1 Transjakarta.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved