Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mudik Dilarang, Usaha AKAP Rugi Hingga Rp10,5 triliun

Putri Anisa Yuliani
12/5/2020 07:08
Mudik Dilarang, Usaha AKAP Rugi Hingga Rp10,5 triliun
Suasana di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur cukup sepi sejak ada larangan mudik, Rabu (22/4/2020)(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMERINTAH pusat telah melarang mudik secara total pada 24 April lalu. Larangan mudik diterapkan bagi warga yang berasal dan memiliki tujuan daerah zona merah covid-19. Tujuannya mencegah penularan covid-19 semakin masif. Dengan adanya larangan itu, dari kalkulasi kasar, jika seluruh angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) tidak beroperasi selama musim mudik lebaran, akan hilang pemasukan sekitar Rp 10,5 triliun.

"Sekarang ini, aliran uang pemudik mengalir ke pengusaha angkutan pelat hitam," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno, Selasa (12/5).

Saat ini, menurut Organda di seluruh Indonesia tercatat 90.127 perusahaan angkutan umum orang dan barang memiliki 426.660 armada. 

Angkutan penumpang angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) sebanyak 346 perusahaan dengan 26.110 armada, antar jemput antar provinsi (AJAP) atau travel 6 perusahaan (5.579 armada), angkutan pariwisata 1.112 perusahaan (18.200 armada), angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) 20.000 perusahaan (51.815 armada), taksi 113 perusahaan (53.268), 40 ribu perusahaan angkutan kota (angkot) dengan 58.470 armada, dan 8.500 perusahaan angkutan lingkungan (angling) dengan 13.241 armada. Sementara untuk angkutan barang terdapat 20 ribu perusahaan dengan 199.977 armada.

Namun, kini pemerintah melunak. Warga diizinkan pergi keluar kota dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Kebijakan ini salah satunya dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini mengatur mekanisme perjalanan luar kota menggunakan transportasi darat selama masa pandemi. Aturan ini membolehkan masyarakat keluar kota.

"Namun, dalam kerangka tetap melarang mudik dan harus mentaati protokoler kesehatan," ungkap Djoko.

Hakekat atau esensi pembatasan atau pengendalian transportasi itu adalah mencegah penularan virus korona. Untuk itu menurut Djoko, penting untuk memastikan seseorang yang mendapatkan pengecualian menggunakan transportasi umum itu benar-benar negatif Covid-19.

"Mudik tak hanya soal aktivitas mobilitas seseorang, tetapi juga terkait nilai-nilai silaturahmi serta hormat kepada orangtua," jelasnya.

baca juga: Operasi Ketupat 2020, Polri Putar Balik 95 Travel Bandel

Namun tidak mudah memberikan pemahaman itu ke publik. Kendati pemerintah sudah berupaya keras secara aturan dan pelarang fisik di lapangan.

"Pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga sudah dilakukan," tutupnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya