Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRI mencatat puluhan ribu kendaraan terjaring razia ketika melakukan mudik Lebaran 2020 di tujuh wilayah Indonesia selama 24 April-6 Mei 2020. Kendaraan tersebut diminta untuk memutar balik menuju awal keberangkatan.
"Menurut catatan Kakorlantas Polri terdapat 32.164 kendaraan yang diminta putar balik selama 13 hari pemberlakuan larangan mudik," ujar Kabag Oprs Korlantas Polri, Kombes Benyamin.
Karaan pribadi, kendaraan umum, dan kendaraan roda dua. Kendaraan itu diminta memutar balik setelah petugas memeriksa kendaraan di pos pengamanan.
Kendati demikian, Benyamin menyebut terjadi trend penurunan jumlah pemudik dari hari ke hari. Pada 6 Mei tercatat sebanyak 1.971 kendaraan yang terjaring razia.
Secara rinci masyarakat yang berada di kawasan hukum Polda Metro Jaya paling mengotot mudik. Terdapat 807 kendaraan, terdiri 492 kendaraan pribadi, 104 kendaraan umum, dan 211 sepeda motor.
Posisi kedua ditempati Polda Jawa Timur dengan jumlah 362 kendaraan, terdiri 233 kendaraan pribadi, 18 kendaraan umum, dan 111 sepeda motor.
"Lalu Polda Jawa Barat 328 kendaraan, Jawa Tengah 216 kendaraan, Polda Banten 194 kendaraan," tuturnya.
Pelanggaran mudik Lebaran paling sedikit berada di wilayah Polda Lampung dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Kendaraan yang diminta memutar balik di Polda Lampung sebanyak 48 kendaraan, sedangkan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 16 kendaraan. (OL-2)
.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved