Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara DKI Jakarta dipangkas. Hal itu disesuaikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penanganan Covid-19.
"Tunjangan perbaikan penghasilan (dipotong). Kalau gaji enggak boleh dipotong, itu fix cost," ujar Chadir saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/5).
Gaji pokok ASN DKI plus tunjangan yang melekat tidak dipotong. Kebijakan tersebut, kata Chaidir, sesuai aturan Kementrian Keuangan. Menurutnya, pemotongan TPP semua pegawai karena kontraksi ekonomi seluruh Indonesia sebesar 53%.
"Penyesuain terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50% berdasarkan terhadap kontraksi ekonomi yang 53% persen itu," jelas Chaidir.
Pemangkasan TPP itu juga dikenakan pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Untuk Tunjangan Hari Raya (THR), Pemprov DKI mengikuti aturan pemerintah pusat. Menurut Chaidir, ASN eselon III ke bawah akan mendapat tunjangan hari raya.
"THR kan diatur sendiri oleh dari peraturan pemerintah, tetap THR, THR itu kan hitungannya berdasarkan gaji, itu nanti dari PP, dari Kementerian Keuangan itu yang ngatur. Kalau tunjangan itu ya kaitan dengan insentif seluruh pegawai. Menyesuaikan terhadap kontraksi ekonomi kaitan dengan pandemi," tutur Chaidir.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyebut imbas pandemi Covid-19 virus, pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta merosot. Realitas itu lantaran berhentinya hampir sebagian besar perekonomian, seperti restoran, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan perhotelan.
“Karena pendapatan utama Jakarta dari pajak. Ekonomi turun, pajak turun. Maka, pendapatan Pemprov DKI turun hingga 53%. Jadi, anggaran kita tinggal 47% dari anggaran semula,” ujar Anies Baswedan (24/4) lalu. (OL-4)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved