Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
AKTIVIS sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri melaporkan peretasan akun WhatsApp-nya ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/4) kemarin. Hal tersebut merupakan buntut dari penangkapan dirinya yang dituding telah menyebarkan ajakan penjarahan pada Jumat (30/4) mendatang.
Pelaporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dan tertuang dalam Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020.
Baca juga: Pemkot Jakpus Siapkan Fasilitas Ini Untuk Tampung Tunawisma
"Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Ade Wahyudin, perwakilan tim kuasa hukum Ravio, Selasa (28/4).
Selain itu, Ravio juga berniat akan membuat laporan resmi kepada provider selularnya. Ade berharap pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut.
"Sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," tandas Ade.
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap Ravio pada Rabu (22/4) malam di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ia ditemani oleh diplomat Kerajaan Belanda bernama Roy Spijkerboer. Setelah 33 jam diperiksa, Ravio baru dibebaskan dengan status sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami kasus Ravio. Kasus Ravio, sambungnya, didasarakan pada Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 huruf A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP.
Ravio ditangkap atas laporan nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tentang adanya ajakan untuk melakukan penjarahan nasional. Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan, sebelum ditangkap Ravio mengaku akun WA miliknya diretas.
“Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke Whatsapp, dan akhirnya oleh Head of Security WhatsApp dikatakan memang terbukti ada pembobolan,” ujar Damar. (OL-6)
"Berdasarkan hasil penelusuran dan validasi yang telah kami lakukan, kami memastikan bahwa klaim kebocoran data yang dikelola Pemprov Jabar itu tidak benar,"
Maskapai Qantas mengalami serangan siber yang menyasar sistem layanan pelanggan milik pihak ketiga.
Yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak pengelola PeduliLindungi.
DIREKTUR Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank DKI Agus Haryoto Widodo buka suara soal peretasan sistem Bank DKI.
Mengenai barang bukti apa saja yang diserahkan, Agus belum bisa membocorkannya. Namun ia menyebut pihakn Bareskrim telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
Komputer kuantum membawa potensi revolusioner dalam menyelesaikan masalah kompleks yang tak mampu dipecahkan oleh komputer klasik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved