PEMPROV DKI meminta Kementerian Perhubungan menyetop operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Hal ini searah dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang warga mudik ke kampung halaman karena pandemi korona.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Susilo Dewanto dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bertema Menyoal Efektivitas Larangan Mudik, Rabu (22/4).
Susilo menyebut jika sanksi yang diterapkan kepada pemudik adalah pemudik harus memutarbalikkan kendaraan kembali ke rumah, hal itu mungkin saja dilakukan bagi pengendara pribadi.
"Tapi kalau untuk penumpang bus bagaimana? Busnya mungkin bisa diputarbalik. Tapi untuk penumpang kan dia mau tidak mau harus turun di tempat. Sementara kami ini punya fungsi melayani masyarakat. Itu khawatirnya fungsi ini tidak berjalan," kata jelas Susilo.
Selain itu, ia juga khawatir bus-bus AKAP serta bus antar jemput antar provinsi (AJAP) mengambil rute alternatif dan beroperasi di jam-jam tidak wajar untuk menghindari petugas.
"Sehingga patutnya ada langkah teknis yang lebih tegas untuk pelarangan mudik ini," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang mudik warga khususnya dari atau menuju daerah yang sedang dilanda wabah covid-19 dan sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Larangan akan resmi berlaku pada 24 April. (OL-8).