Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan warga tidak dilarang berjualan takjil selama Ramadan. Meski demikian, ada yang harus dipatuhi oleh warga.
"Kalau orang jualan takjil buat buka puasa ya boleh saja. Nah terkait tempat, tentu yang diperbolehkan, yakni dia berjualannya di rumah, atau di toko dan kios," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/4).
Baca juga: Selama PSBB, Dishub DKI Jadwal Ulang Bus AKAP
Adanya seruan tersebut, kata Arifin, untuk mencegah adanya kerumunan selama pembatasan sosial di Jakarta. Warga dilarang berjualan takjil di pinggir jalan atau trotoar.
"Apabila menghadirkan kerumunan yang melanggar dan mengganggu ketertiban umum, sudah pasti ada tindakan tegas dari kami," kata Arifin.
Seruan lainnya ialah warga tidak diperbolehkan makan takjil di tempat. Menu takjil saat buka puasa memang paling laris dan paling banyak diburu orang saat bulan Ramadan.
"Prinsipnya enggak boleh makan di tempat. Protokol kesehatannya kan begitu. Jadi beli langsung dibungkus. Kalau ramai yang beli diatur jarak antreannya," jelas Arifin.
Baca juga: Kemenhub: Tak Ada Penutupan Jalan Tapi Penyekatan Jalan
Penjual dan warga yang ingin membeli takjil juga diharuskan memakai masker. Hal ini sesuai protokol pencegahan covid-19 dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warga diminta untuk selalui mematuhi anjuran tersebut. (Ins/A-3)
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved