Banyak Perusahaan Buka Atas Izin Kemenperin, Pemprov DKI Kecewa

Putri Anisa Yuliani
22/4/2020 10:57
Banyak Perusahaan Buka Atas Izin Kemenperin, Pemprov DKI Kecewa
Pekerja melewati trotoar selepas jam kantor di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI kecewa terhadap langkah yang diambil Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI, jumlah perusahaan yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin bertambah lantaran mendapat izin dari Kemenperin.

Pekan lalu, jumlah perusahaan yang beroperasi hanya sekitar 200 perusahaan. Saat ini, jumlahnya mencapai 834 perusahaan.

Sebelumnya, Kemenperin melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak di luar sektor pengecualian, untuk tetap bisa beroperasi selama masa PSBB.

Baca juga: DKI Tutup 34 Perusahaan yang Melanggar PSBB

"Iya semakin hari semakin banyak. Nggak tahu maksud dan tujuannya apa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Rabu (22/4).

Andri mengungkapkan dampak dari pemberian izin ialah puluhan ribu karyawan diwajibkan masuk kerja. Dari sidak di lapangan, protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing juga tidak berjalan. Tentunya, hal ini menyebabkan karyawan berisiko terjangkit virus korona (covid-19).

Hal itu sudah terbukti dari kasus karyawan pabrik produsen alat musik di Cakung, Jakarta Timur, yang positif covid-19 namun masih tetap bekerja. Setelah diketahui pihak perusahaan, barulah pengelola melakukan tindakan dengan menutup operasional selama 14 hari.

Baca juga: Langgar PSBB, Tidak Ada Denda Untuk Perusahaan

"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI pekerjanya positif covid-19. Perusahaan tersebut langsung tutup 14 hari ke depan. Ini bisa jadi pelajaran buat perusahaan lain," tegas Andri.

Dia pun mempertanyakan proses pemberian izin dari Kemenperin. Menurutnya, sebelum dan sesudah pemberian izin harus ada pengawasan dari Kemenperin bersama Disnaker DKI. Sehingga, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pemberian izin selanjutnya.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020, terdapat beberapa sektor usaha yang dikecualikan dari penutupan sementara selama PSBB. Di antaranya, kesehatan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, perhotelan, transportasi, konstruksi, industri strategis dan jasa layanan utilitas.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya