Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI kecewa terhadap langkah yang diambil Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI, jumlah perusahaan yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin bertambah lantaran mendapat izin dari Kemenperin.
Pekan lalu, jumlah perusahaan yang beroperasi hanya sekitar 200 perusahaan. Saat ini, jumlahnya mencapai 834 perusahaan.
Sebelumnya, Kemenperin melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak di luar sektor pengecualian, untuk tetap bisa beroperasi selama masa PSBB.
Baca juga: DKI Tutup 34 Perusahaan yang Melanggar PSBB
"Iya semakin hari semakin banyak. Nggak tahu maksud dan tujuannya apa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Rabu (22/4).
Andri mengungkapkan dampak dari pemberian izin ialah puluhan ribu karyawan diwajibkan masuk kerja. Dari sidak di lapangan, protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing juga tidak berjalan. Tentunya, hal ini menyebabkan karyawan berisiko terjangkit virus korona (covid-19).
Hal itu sudah terbukti dari kasus karyawan pabrik produsen alat musik di Cakung, Jakarta Timur, yang positif covid-19 namun masih tetap bekerja. Setelah diketahui pihak perusahaan, barulah pengelola melakukan tindakan dengan menutup operasional selama 14 hari.
Baca juga: Langgar PSBB, Tidak Ada Denda Untuk Perusahaan
"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI pekerjanya positif covid-19. Perusahaan tersebut langsung tutup 14 hari ke depan. Ini bisa jadi pelajaran buat perusahaan lain," tegas Andri.
Dia pun mempertanyakan proses pemberian izin dari Kemenperin. Menurutnya, sebelum dan sesudah pemberian izin harus ada pengawasan dari Kemenperin bersama Disnaker DKI. Sehingga, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pemberian izin selanjutnya.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020, terdapat beberapa sektor usaha yang dikecualikan dari penutupan sementara selama PSBB. Di antaranya, kesehatan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, perhotelan, transportasi, konstruksi, industri strategis dan jasa layanan utilitas.(OL-11)
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak."
Masih ada perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, tetapi tetap beroperasi. Sanksi tegas pun diberikan apabila perusahaan itu masih membandel.
"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis.
"Ini masalah komunikasi. Seharusnya Kemenperin yang mengikuti pemprov karena pemprov yang memegang komando di daerah itu."
Diketahui, ada 200 lebih perusahaan yang mendapatkan izin dari Kemenperin. Hal ini lah, sebut Zita yang bisa membuat pembatasan sosial gagal.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) DKI Jakarta mengampanyekan urus perizinan #BisaDariRumahsebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan saat ini sudah 900 perusahaan diizinkan beroperasi oleh Kemenperin
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Kemenperin berani memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol pencegahan covid-19
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved