Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI kecewa terhadap langkah yang diambil Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI, jumlah perusahaan yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin bertambah lantaran mendapat izin dari Kemenperin.
Pekan lalu, jumlah perusahaan yang beroperasi hanya sekitar 200 perusahaan. Saat ini, jumlahnya mencapai 834 perusahaan.
Sebelumnya, Kemenperin melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak di luar sektor pengecualian, untuk tetap bisa beroperasi selama masa PSBB.
Baca juga: DKI Tutup 34 Perusahaan yang Melanggar PSBB
"Iya semakin hari semakin banyak. Nggak tahu maksud dan tujuannya apa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Rabu (22/4).
Andri mengungkapkan dampak dari pemberian izin ialah puluhan ribu karyawan diwajibkan masuk kerja. Dari sidak di lapangan, protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing juga tidak berjalan. Tentunya, hal ini menyebabkan karyawan berisiko terjangkit virus korona (covid-19).
Hal itu sudah terbukti dari kasus karyawan pabrik produsen alat musik di Cakung, Jakarta Timur, yang positif covid-19 namun masih tetap bekerja. Setelah diketahui pihak perusahaan, barulah pengelola melakukan tindakan dengan menutup operasional selama 14 hari.
Baca juga: Langgar PSBB, Tidak Ada Denda Untuk Perusahaan
"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI pekerjanya positif covid-19. Perusahaan tersebut langsung tutup 14 hari ke depan. Ini bisa jadi pelajaran buat perusahaan lain," tegas Andri.
Dia pun mempertanyakan proses pemberian izin dari Kemenperin. Menurutnya, sebelum dan sesudah pemberian izin harus ada pengawasan dari Kemenperin bersama Disnaker DKI. Sehingga, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pemberian izin selanjutnya.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020, terdapat beberapa sektor usaha yang dikecualikan dari penutupan sementara selama PSBB. Di antaranya, kesehatan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, perhotelan, transportasi, konstruksi, industri strategis dan jasa layanan utilitas.(OL-11)
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Guna mencetak SDM industri yang kompeten, salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah penyelenggaraan Pelatihan Industrial-Based Curriculum (IBC).
Program ini merupakan peta jalan strategis untuk mengimplementasikan revolusi industri keempat di Indonesia.
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved