Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI kecewa terhadap langkah yang diambil Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan DKI, jumlah perusahaan yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin bertambah lantaran mendapat izin dari Kemenperin.
Pekan lalu, jumlah perusahaan yang beroperasi hanya sekitar 200 perusahaan. Saat ini, jumlahnya mencapai 834 perusahaan.
Sebelumnya, Kemenperin melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 memberikan izin kepada perusahaan yang bergerak di luar sektor pengecualian, untuk tetap bisa beroperasi selama masa PSBB.
Baca juga: DKI Tutup 34 Perusahaan yang Melanggar PSBB
"Iya semakin hari semakin banyak. Nggak tahu maksud dan tujuannya apa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dihubungi, Rabu (22/4).
Andri mengungkapkan dampak dari pemberian izin ialah puluhan ribu karyawan diwajibkan masuk kerja. Dari sidak di lapangan, protokol kesehatan seperti penerapan physical distancing juga tidak berjalan. Tentunya, hal ini menyebabkan karyawan berisiko terjangkit virus korona (covid-19).
Hal itu sudah terbukti dari kasus karyawan pabrik produsen alat musik di Cakung, Jakarta Timur, yang positif covid-19 namun masih tetap bekerja. Setelah diketahui pihak perusahaan, barulah pengelola melakukan tindakan dengan menutup operasional selama 14 hari.
Baca juga: Langgar PSBB, Tidak Ada Denda Untuk Perusahaan
"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI pekerjanya positif covid-19. Perusahaan tersebut langsung tutup 14 hari ke depan. Ini bisa jadi pelajaran buat perusahaan lain," tegas Andri.
Dia pun mempertanyakan proses pemberian izin dari Kemenperin. Menurutnya, sebelum dan sesudah pemberian izin harus ada pengawasan dari Kemenperin bersama Disnaker DKI. Sehingga, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pemberian izin selanjutnya.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020, terdapat beberapa sektor usaha yang dikecualikan dari penutupan sementara selama PSBB. Di antaranya, kesehatan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, perhotelan, transportasi, konstruksi, industri strategis dan jasa layanan utilitas.(OL-11)
Kemenperin mencatat saat ini terdapat 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39%.
Kunjungan tersebut juga turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang tertarik mengeksplorasi ID. BUZZ secara langsung.
Apindo dan Kemenperin Minta Gubernur Kaji Ulang Larangan AMDK di Bal
Kemenperin siap melakukan penyesuaian kebijakan internal untuk menghindari tumpang tindih regulasi, sekaligus menyesuaikan dengan arah deregulasi nasional yang kini tengah bergulir.
PT Suzuki Indomobil Motor mengumumkan kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia. Suzuki Fronx merupakan sebuah inovasi kendaraan mild hybrid terbaru dari Suzuki Indonesia.
KEMENTERIAN Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Surat Izin Usaha Mikro, Contoh & Cara Membuat. SIUMK: Panduan lengkap cara membuat Surat Izin Usaha Mikro. Contoh terpercaya, proses mudah, bisnis lancar!
Pengawasan merupakan bagian penting agar tak terjadi adanya pelaku usaha yang sudah beraktivitas tapi perizinannya belum ditempuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved