​​​​​​​Pelarangan Mudik Memberatkan Pengusaha Angkutan Bus

Insi Nantika Jelita
22/4/2020 09:48
​​​​​​​Pelarangan Mudik Memberatkan Pengusaha Angkutan Bus
Calon penumpang menunggu bus keberangkatan ke beberapa daerah di Timur Jawa di terminal bayangan Lebak Bulus, Jakarta, Minggu (29/3).(MI/SUSANTO)

LARANGAN mudik dianggap memberatkan pengusaha angkutan umum darat, khususnya bus antar kota antar privinsi (AKAP). Hal itu disampaikan oleh Pengamat transportasi Djoko Setijowarno.

"Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya. Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya," jelas Djoko kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (22/4).

Bukan hanya pengusaha angkutan bus AKAP saja yang terdampak atas larangan mudik itu. Bus antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler serta sebagian angkutan perairan juga terancam bangkrut.

"Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar," kata Djoko.

Baca juga: Larang Mudik, Pemerintah Perlu Realisasikan Kompensasi

Djoko meminta ada revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang memberikan debitur untuk keringanan membayar angsuran dengan plafon hingga Rp10 miliar. Menurutnya, keringanan tersebut jangan dibatasi nilai hingga Rp10 miliar. 

"Dihilangkan saja batasan itu, supaya pengusaha angkutan umum mendapat insentif penundaan pembayaran pinjaman. Juga penundaan membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," terang Djoko.

Sementara bagi pekerja transportasi, seperti pengemudi dan kenek, menurut dia, layak mendapatkan kompensasi dari pemerintah sebagai bentuk kehadiran negara melindungi pekerja transportasi.

Sudah dialokasi mendapat Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan melalui Kepolisian RI. Agar data penerima tepat sasaran, para Kasatlantas di Polres sebagai pelaksana terendah dapat bekerjasama dengan Organda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan data pengemudi angkutan umum di daerahnya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya