Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Banyak Perusahaan Diizinkan Beroperasi Saat PSBB oleh Kemenperin

Putri Anisa Yuliani
14/4/2020 19:11
Banyak Perusahaan Diizinkan Beroperasi Saat PSBB oleh Kemenperin
KRL menuju jakarta tetap penuh dengan penumpang, padahal wilayah DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kecewa. Ia mendapati masih banyak perusahaan terutama industri manufaktur dengan jumlah karyawan yang besar beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu ditemukan saat Andri menyidak langsung berbagai perusahaan di Jakarta sejak kemarin. Menurutnya, apabila jumlah perusahaan yang beroperasi sudah turun drastis, jumlah mobilitas warga akan tetap besar apabila jenis perusahaan tersebut adalah industri padat karya dengan ribuan pekerja.

Ia mengatakan izin diperoleh langsung dari Kementerian Perindustrian.

"Contoh nih, saya tadi ke Panasonic, elektronik kan. Itu kan tidak dikecualikan tetapi mereka memiliki punya surat izin Kemenperin boleh melaksanakan kegiatan selama PSBB. Nah, ini salah satu nih. Begitu saya cek, ternyata banyak ada 200an jumlahnya. Ini salah satu penyumbang mobilitas penduduk," kata Andri saat dihubungi, Selasa (14/4).

Baca juga: Yurianto: Hari ini, 282 Positif, 46 Sembuh Dan 60 Orang Meninggal

Ia juga kecewa sebab, tidak ada koordinasi sebelumnya dari Kemenperin terkait izin khusus ini dengan pihaknya. Namun, karena sudah mengantungi izin khusus dari pemerintah pusat ia pun tidak bisa berbuat apa-apa.

"Ya tidak bisa ditutup meski di luar dari sektor yang dikecualikan. Hanya saya minta protokol kesehatannya benar-benar diterapkan," ungkapnya.

Andri belum memperoleh data resmi dari Kemenperin mengenai jumlah perusahaan yang diberikan izin agar dapat beroperasi selama PSBB. Namun, dari sidak yang ia lakukan, rata-rata yang diberikan izin adalah industri kelas besar.

Menurutnya, industri tersebut tidak perlu diberikan izin khusus karena memiliki keuntungan yang cukup besar. Sehingga, alasan ekonomi tidak cukup dijadikan pegangan untuk memperoleh izin khusus.

"Kalau perusahaan besar seperti itu kan punya keuntungannya sudah sangat besar. Jangankan sebulan dua bulan, setahun dua tajun pun dia sudah memperhitungkan kalau terjadi apa-apa dia harus cover pekerjaannya. Kan keuntungannya sudah sangat besar, bukan seperti UKM," tegasnya.

Ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk menerapkan WFH sesuai Pergub No 33 tahun 2020 tentang PSBB yakni logistik, komunikasi dan teknologi informasi, layanan publik di sektor utilitas, konstruksi, kesehatan, pangan/minuman, industri strategis, dan perhotelan.

Menurut data terkini Dinaskertrans dan Energi, terdapat 77.914 perusahaan di Jakarta dengan rincian mikro 53.044 perusahaan, kecil 11.643 perusahaan, menengah 9.526 perusahaan, dan besar 3.701 perusahaan.

Ada total 1.983.991 orang pekerja di Jakarta dengan 1.450.813 pekerja ber-KTP DKI dan 533.178 pekerja non DKI.

Sementara itu, sudah ada 1.250.400 pekerja yang menerapkan kerja dari rumah atau WFH dari 3.788 perusahaan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik