Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SELAIN aktor Tio Pakusodewo, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap penangkapan pesinetron Ahmad Reza alias Reza Alatas. Bahkan, aktor serial Ganteng-ganteng Serigala itu ditangkap sebelum Tio, yakni pada Jumat (10/4) lalu.
"Kalau RA ini sementara lagi ramai, salah satu sinetronnya adalah Ganteng-ganteng Serigala," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/4).
Yusri menjelaskan bahwa polisi menangkap Reza di sebuah kamar hotel di daerah Manggarai, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah bong yang terbuat dari botol air mineral dan ponsel milik Reza.
"Kita amankan satu plastik yang sudah digunakan beratnya sekitar 0,25 gram dan sebuah alat bong untuk isap sabu tersebut berikut pipetnya serta satu buah handphone," papar Yusri.
Dari hasil interograsi, Reza mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu Reza.
"Kita dalami dari mana barbuk itu didapat, keluar nama seorang inisialnya D. Inisial adalah D, sekarang ini kita terus kejar terhadap D," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Reza dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidananya ada penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved