Ada PSBB, Pekerja Konstruksi Dilarang Tinggalkan Lokasi Proyek

Putri Anisa Yuliani
10/4/2020 01:12
Ada PSBB, Pekerja Konstruksi Dilarang Tinggalkan Lokasi Proyek
Ilustrasi(MI/ Usman Iskandar)

SALAH satu sektor usaha yang boleh tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ialah sektor konstruksi pada proyek nasional dan vital.

Namun, tetap diatur pelaksanannya agar tetap mengendalikan penyebaran covid-19.

"Di tempat-tempat di mana dikecualikan, di sini diatur di dalam peraturan gubernur. Pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan untuk memastikan ada pembatasan fisik, kemudian di dalam sektor tertentu, misalnya di dalam sektor konstruksi maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek dan tidak keluar masuk," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4).

Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan pokok agar pekerja konstruksi tidak keluar masuk lokasi proyek. Kebutuhan pokok yang dimaksud seperti tempat tinggal, tempat makan, makan, minum, dan fasilitas kesehatan.

"Sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya," ungkap Anies.

Hal itu tertuang dalam Pergub 33/2020 pasal 10 ayat 5 huruf b. Dalam pasal itu, pengelola proyek juga wajib melarang pekerja dengan suhu tubuh tinggi memasuki kawasan proyek.

Pengelola proyek juga wajib mengkampanyekan pencegahan covid-19 di lingkungan proyek konstruksi termasuk pemeriksaan berkala kesehatan para pekerja.

Sebelumnya, aturan ini sudah diterapkan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta melalui Surat Edaran No. 14/se/2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Lokasi Konstruksi yang terbit pada 22 Maret lalu. Sebab, Dinas Bina Marga saat ini sedang membangun 4 proyek jalan simpang tak sebidang. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya