Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan telah menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menyatakan, penerapan PSBB mulai dilakukan hari ini, Selasa (7/4), sesuai dengan surat keterangan yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan. "DKI SK hari ini diteken Menkes. Langsung berlaku dan DKI segera lakukan," kata Agus kepada Media Indonesia, Selasa (7/4).
Baca juga: Penelitian Vaksin Covid-19 Minimal Satu Tahun
Namun begitu, Agus belum bisa memastikan lagi daerah mana saja yang telah mengajukan PSBB. Pasalnya, pengajuan tersebut harus langsung diberikan kepada Menkes, dan selanjutnya baru akan dipertimbangkan oleh tim PSBB.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal hari ini, Selasa (7/4).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI Larang ASN Mudik
Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan arahan Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyebutkan, Pemkot Jakarta Selatan sudah diminta oleh Pemprov DKI untuk siap-siap terkait penerapan PSBB. "Kita (Pemkot Jaksel) akan mengikuti arahan Pak Gubernur," kata Marullah Matali di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Tidak Ada Pemasukan, Sopir Taksi Online di Bekasi Gantung Diri
"Semua sudah kita data, nanti nunggu arahan gubernur apa-apa saja mesti kita seriuskan kaitannya dengan persetujuan menteri terkait PSBB di Jakarta," ujar Marullah. (Ata/Ant/A-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved