Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Perintah Tegas Anies, Penumpang Dilarang Naik tanpa Masker

Putri Anisa Yuliani
06/4/2020 13:43
Perintah Tegas Anies, Penumpang Dilarang Naik tanpa Masker
Calon penumpang bus TransJakarta menggunakan masker saat menunggu kedatangan bus di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Ranu (1/4/2020).(Antara)

GUBERNUR Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya.

Dalam surat tersebut, Anies juga mengatakan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

Baca juga:Riza Patria Kalahkan Kader PKS, Anies: Selamat Wagub Terpilih!

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Senin (6/4).

"Sosialisasi kewajiban penggunaan masker saat menggunakan transportasi umum mulai dilakukan hari ini, Senin (6/4) dan efektif berlaku pada hari Minggu (12/4) mendatang. Diharapkan kepada para warga pengguna moda transportasi umum dapat memahami dan melaksakan dengan baik kebijakan ini agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," ujar Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, pada saat berlaku efektif, penumpang yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan naik angkutan umum. Kebijakan ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan kesadaran masyarakat dalam melakukan aksi pencegahan terhadap potensi penyebaran covid-19 di Jakarta.

Baca juga:Polda Metro Jaya Kawal Pemakaman Korban Covid-19

Syafrin juga berharap, masyarakat di DKI Jakarta khususnya, dan Jabodetabek pada umumnya mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Organda, PT KCI, dan PT Railink untuk ikut melaksanakan imbauan Gubernur. Alhamdulillah, semuanya mendukung dan menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk mewajibkan aturan pemakaian masker hingga kondisi normal kembali," lanjut Syafrin.

Sebelumnya, Anies juga telah mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (covid-19) ketika berada atau berkegiatan di luar rumah.

Baca juga:Terlambat Absen, Hanya 100 Anggota DPRD Berhak Voting Pilwagub

Dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tersebut, penggunaan jenis masker kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat apabila tidak memiliki masker standar medis sebagai upaya untuk menekanan penyebaran penularan kasus covid-19 di Ibu Kota. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya