Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ini Dia Jenis Transportasi yang Boleh Jalan Selama PSBB

Insi Nantika Jelita
05/4/2020 17:29
Ini Dia Jenis Transportasi yang Boleh Jalan Selama PSBB
MRT(MI/Tri Subarkah)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bakal mengawasi arus transportasi yang ada di Ibu kota.

Pihaknya bakal memematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang resmi berlaku.

"Tetap akan ada pengawasan di lapangan. Jadi sesuai pengaturan di dalam Permenkes itu, tidak ada penutupan jalan. Yang ada adalah kita melakukan social distancing atau physical distancing dengan menjaga jarak," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (5/4).

Pemprov DKI tengah menunggu penetapan status PSBB yang sudah diajukan Gubernur Anies Baswedan ke Kementrian Kesehatan. Menurut Syafrin, apabila sudah ditetapkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan TNI dan Polri perihal penegakkan hukum.

"Jadi jika ada masyarakat yang melanggar, bakal ada tindakan kita tindak lanjuti penegakkan hukum," kata Syafrin.

Dishub juga bakal berkoordinasi dengan Kementrian Perhubungan terkait spesifikasi angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang boleh digunakan masyarakat saat PSBB ditetapkan di Ibu kota.

Syafrin mengaku saat ini DKI sebenarnya sudah melakukan pembatasan transportasi umum seperti yang terjadi di Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Misalnya soal pembatasan jumlah penumpang, waktu kedatangan (headway) yang diberikan jarak sekitar 20 menit hingga 30 menit.

"Sebenarnya pembatasan sudah dilakukan Jakarta. Contoh Transjakarta dari 150 penumpang jadi 60. Begitu pula MRT, yang kapasitasnya per gerbong 200 penumpang jadi 60 penumpang. LRT juga yang biasanya satu rangkaian dua gerbong 270, sekarang 80 penumpang," jelas Syafrin.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, disebutkan jenis-jenis transportasi angkutan yang tetap berjalan saat PSBB berlaku, adalah ;

A. Transportasi yang mengangkut penumpang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang

B. Transportasi yang mengangkut barang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya, tetap berjalan untuk barang pentin dan esensial antara lain ;

1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi

2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.

4. Angkutan untuk pengedaran uang

5. Angkutan BBM dan BBG

6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

7. Angkutan umum untuk keperluan ekspor impor

8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat dan sejenisnya)

9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

10. Angkutan kapal penyebrangan

C. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban dan layanan darurat tetap berjalan

D. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/Polri, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi dan organisasi operasional terkait tetap berjalan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya