Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Anies Benarkan Kirim Surat Minta Jakarta Dikarantina

Putri Anisa Yuliani
30/3/2020 21:54
Anies Benarkan Kirim Surat Minta Jakarta Dikarantina
Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan(MI/Andri Widiyanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat ke pemerintah pusat untuk meminta persetujuan agar Jakarta bisa dikarantina. Namun, permintaan itu tidak disetujui hingga kini.

Dalam konferensi persnya hari ini di Balai Kota, Anies menyebut karantina wilayah di Jakarta perlu dilakukan secara total karena perkembangan kasus covid-19 yang mengkhawatirkan.

"Kami di Jakarta memang mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait itu," kata Anies, Senin (30/3).

Ia mengungkapkan selama ini sudah menjalankan sebagian tahapan dari karantina wilayah yakni pembatasan sosial berskala besar seperti yang disebutkan dalam pasal 59 ayat 3 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal 59 ayat 1 itu berbunyi 'Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat'. Sementara pada pasal 59 ayat 3 berbunyi 'Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas'.

"Jadi meliburkan sekolah, pembatasan acara keagamaan, pembatasan kegiatan itu sudah kita lakukan," ungkapnya.

Ia pun mengaku sudah menyiapkan semua skenario untuk melakukan karantina wilayah di Jakarta apabila disetujui oleh pemerintah pusat termasuk pendistribusian bahan pangan. Untuk itulah ia juga mengusulkan penghentian pengoperasian bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus antar jemput antar provinsi (AJAP) kepada Kementerian Perhubungan meski lagi-lagi permintaan itu tidak disetujui.

"Kita menyiapkan semua skenario. Tapi keputusan tetap ada di pusat," tandasnya.(OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya