Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Perusahaan Belum WFH, DKI Minta Pusat Turun Tangan

Putri Anisa Yuliani
23/3/2020 13:30
Perusahaan Belum WFH, DKI Minta Pusat Turun Tangan
Penumpang KRL masih berdesakan. Tidak menerapkan social distancing(MI/Bary)

Masih banyak perusahaan di ibu kota yang belum menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini bisa terlihat dari masih menumpuknya penumpang angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) saat jam sibuk tadi pagi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut ia tidak bisa memberikan sanksi pada perusahaan yang belum menerapkan WFH. Menurutnya, kuasa itu ada di tangan pemerintah pusat. Bila ingin menekan atau lebih memaksa perusahaan untuk menerapkan WFH, pemerintah pusat harus turun tangan.

"Kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Kita sifatnya hanya imbauan. Istilahnya panggilan moral," kata Andri saat dihubungi, Senin (23/3).

Baca juga: Pekerja Dukung Kebijakan WFH untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Sementara itu, sebelumnya Andri telah lebih dulu meneken Surat Edaran (SE) No. 14 tahun 2020 tentang imbauan kepada dunia usaha untuk menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 15 Maret lalu. Imbauan ini dikeluarkan untuk meminimalkan pekerja beraktivitas di luar rumah guna mencegah meluasnya wabah virus korona atau covid-19.

SE itu kembali dikuatkan dengan penerbitan SE bernomor 3590 tahun 2020 yang diteken pada 20 Maret lalu sebagai tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta No 6 tahun 2020. Menurut Andri, SE 3590/2020 telah menyerukan agar seluruh perusahaan terkecuali yang bekerja di sektor vital untuk menerapkan WFH.

Sektor-sektor yang masih boleh mempekerjakan karyawannya di kantor dan lapangan adalah bidang layanan kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, dan jasa keuangan atau pembayaran. Saat ini sudah ada 1.512 perusahaan dengan total karyawan 517.743 orang yang sudah menerapkan WFH. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik