Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Syarat Belum Lengkap, PKS Usul Pemilihan Cawagub DKI Diundur

Putri Anisa Yuliani
18/3/2020 09:15
Syarat Belum Lengkap, PKS Usul Pemilihan Cawagub DKI Diundur
Cawagub dari Gerindra, Ahmad Riza Patria(MI/Susanto)

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan proses pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta diundur. Yani mengatakan ada beberapa alasan yang mendasari usulan itu, satu di antaranya ialah Tata Tertib DPRD DKI Jakarta yang menyebutkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Instansi terkait belum dilengkapi Cawagub DKI Ahmad Riza Patria.

Yani yang juga Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta mengatakan Fraksi PKS sepakat untuk mengundurkan waktu proses pemilihan wakil gubernur terkait hal ini.

"Pertama, surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah karena belum ada peresmian pemberhentian dari instansi terkait, yaitu Presiden RI," kata Yani di Jakarta, Rabu (18/3).

Dasar dari hak itu adalah Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 240 ayat 3 yang berisi Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI.

“Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI,” jelas Yani.

Diakui Yani, dirinya sudah menyampaikan keberatannya karena belum adanya surat keputusan pemberhentian resmi Riza. Namun anggota Panlih yang lain tetap bersikeras melanjutkan proses pemilihan tersebut sesuai agenda.

Baca juga: Pemilihan Wagub DKI Tetap Dilakukan 23 Maret 2020

Alasan kedua yang menjadi dasar Yani mengusulkan penundaan pemilihan cawagub tersebut adalah situasi pandemi virus Covid-19 yang telah menjadi wabah, imbauan Presiden RI dan Gubernur DKI Jakarta, untuk bekerja dari rumah dan tidak boleh banyak berkerumun orang yang dapat mengakibatkan penularan virus Covid-19.

“Selasa kemarin (17/3) ada informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana Covid-19 di Indonesia sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus korona semakin meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya,” pungkas Yani.

Sementara itu, saat ini ada dua cawagub DKI yang akan dipilih oleh DPRD DKI, yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra. Pemilihan oleh DPRD DKI direncanakan pada 23 Maret mendatang.

Posisi wagub DKI sebelumnya sudah kosong sejak Agustus 2018 lalu karena Mantan Wagub DKI Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk mengikuti Pilpres 2019. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya