Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta diundur.
Perlunya pengunduran waktu terkait persyaratan cawagub Ahmad Riza Patria dan adanya wabah virus korona (Covid-19).
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang juga Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta, Achmad Yani, dalam keterangannya, Selasa (17/3), menyebutkan persyaratan yang belum dilengkapi Riza adalah surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait, yakni DPR RI.
"Fraksi PKS DPRD DKI sepakat mengundurkan waktunya terkait hal itu karena surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah," kata Yani.
Baca juga: Dua Anggota DPRD DKI Positif Covid-19
Surat tersebut dianggap tidak sah, kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu, karena belum ada pemberhentian resmi dari Presiden RI.
Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 240 ayat (3) UU itu menyebutkan "Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI".
"Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI," katanya.
Yani sudah menyampaikan keberatan karena belum adanya surat keputusan pemberhentian resmi cawagub Riza dari DPR RI. Namun, anggota Panlih yang lain bersikeras melanjutkan proses pemilihan tersebut sesuai agenda.
Alasan lainnya, kata Yani, situasi pandemi virus korona dan imbauan Presiden Joko Widodo serta Gubernur DKI Jakarta untuk bekerja di rumah dan tidak boleh banyak berkerumun orang yang dapat mengakibatkan penularan virus corona.
"Hari ini, ada informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana Covid-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Hal itu diputuskan karena penyebaran virus korona meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya," kata Yani. (OL-1)
WAKIL Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menghormati sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved