Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta diundur.
Perlunya pengunduran waktu terkait persyaratan cawagub Ahmad Riza Patria dan adanya wabah virus korona (Covid-19).
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang juga Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta, Achmad Yani, dalam keterangannya, Selasa (17/3), menyebutkan persyaratan yang belum dilengkapi Riza adalah surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait, yakni DPR RI.
"Fraksi PKS DPRD DKI sepakat mengundurkan waktunya terkait hal itu karena surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah," kata Yani.
Baca juga: Dua Anggota DPRD DKI Positif Covid-19
Surat tersebut dianggap tidak sah, kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu, karena belum ada pemberhentian resmi dari Presiden RI.
Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 240 ayat (3) UU itu menyebutkan "Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI".
"Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI," katanya.
Yani sudah menyampaikan keberatan karena belum adanya surat keputusan pemberhentian resmi cawagub Riza dari DPR RI. Namun, anggota Panlih yang lain bersikeras melanjutkan proses pemilihan tersebut sesuai agenda.
Alasan lainnya, kata Yani, situasi pandemi virus korona dan imbauan Presiden Joko Widodo serta Gubernur DKI Jakarta untuk bekerja di rumah dan tidak boleh banyak berkerumun orang yang dapat mengakibatkan penularan virus corona.
"Hari ini, ada informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana Covid-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Hal itu diputuskan karena penyebaran virus korona meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya," kata Yani. (OL-1)
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
KETUA Dewan Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menindak tegas tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat.
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan cerminan Indonesia sebagai negara demokrasi.
Langkah membantu pemerintah merupakan salah satu wujud kepedulian PKS,
Presiden PKS Almuzammil Yusuf telah membentuk struktur kepengurusan baru partai yang dipimpinnya. Mereka akan segera sowan ke Presiden Prabowo
PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, secara resmi menetapkan jajaran pengurus DPP terdiri dari Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved