Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kedatangan Ketua KPAI ke Shiddiqiyyah Tepis Isu Miring

Selamat Saragih
14/3/2020 13:50
Kedatangan Ketua KPAI ke Shiddiqiyyah Tepis Isu Miring
Dirzy, SH, pengacara MSA(Istimewa)

PIHAK anak Kiai Jombang, MSA meminta masyarakat tidak terpengaruh isu-isu yang berkembang. Sebaiknya menunggu proses penanganan pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum MSA, Dirzy Zaidan SH.MH. Bagi dia, kedatangan Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait ke Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, merupakan titik terang terhadap kliennya.

"Kami berterima kasih atas kedatangan beliau karena kedatangan beliau merupakan titik terang terhadap klien kami yang mana selama ini terdapat isu-isu yangs angat memojokan dan merugikan klien kami," kata Dirzy dalam keterangannya, Sabtu (14/3), di Jakarta.

Satu hal yang paling penting yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat saat inis edang dalam proses penanganan di Polri. tambahnya.

Dirzy meminta masyarakat jangan terhasut isu yang berkembang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk bertindak secara objektif dalam penanganan perkara ini. 

"Kami menyampaikan proses kasus tersebut masih dalam penanganan oleh Polri dan tidak ada keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Klien Kami. Kami berharap masyarakat tidak lagi membuat opini yang menyudutkan pihak manapun sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Opini tersebut juga akan mengakibatkan dampak hukum terhadap pihak yang mengeluarkan dan menyebarkannya," tegasnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MSA, salah seorang putra kiai di Jombang bukan ranah KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia). Sebab, pelapor sudah dewasa secara usia, dan bukan lagi anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Ketua KPAI, Aris Merdeka Sirait, usai bersilaturahmi dan bertemu dengan Pimpinan (Mursyid) Tarekat Shiddiqiyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi, di Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, awal Maret 2020.

Aris mengatakan, kedatangannya hanya untuk bersilaturahmi dan kondisi Kyai Muchtar yang akrab disapa Kyai Tar saat ini sedang sakit. “Kami silaturahmi dengan Kiai. Beliau sakit karena habis jatuh,” ujarnya.

Dia menyampaikan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSA, Putra dari Kyai Muchtar itu sudah ditangani Polda Jatim, bukan menjadi ranah KPAI. 

“Terkait permasalahan hukum tentang dugaan pencabulan itu bukan jadi wewenang KPAI. Karena pelapor bukan di bawah umur, karena sudah berusia 19 tahun waktu 2017 lalu. Itu sudah dewasa, bukan anak di bawah umur. Jika usianya di atas 18 tahun sudah bukan lagi di bawah umur ya,” tegas Sirait usai bertemu dengan Kiai Tar sapaan akrabnya, di Pondok tersebut.

Aris juga membantah jika telah mendesak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap MSA sebagaimana dengan pemberitaan di sejumlah media. Dia menegaskan tidak ada urusan dengan perkara tersebut.

"Saya tidak pernah mengatakan seseorang itu mau ditangkap, karena itu kan ga ada persoalan anak waktu di Polda. Jangan sampai ini berkembang saya takut bahwa ini jadi liar. Saya tidak ada urusan dengan perkara ini," tegas Sirait.

Lantaran korban bukan anak di bawah umur, proses hukumnya pun harus sesuai prosedur orang dewasa. Dia juga tidak bisa berkomentar dan tidak bisa ikut campur proses hukumnya, karena bukan kewenangannya.

Sebagaimana diberitakan, MSA dilaporkan ke Polres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap salah satu santrinya asal Jawa tengah. Dalam perkembangannya, kasusnya MSA ditangani Polda Jawa Timur. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda, keluarga pelaku pun mengatakan akan menyerahkan anaknya ke polisi. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya