Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tak Terpengaruh Korona, Pemilihan Wagub DKI Tetap 23 Maret

Insi Nantika Jelita
12/3/2020 13:14
Tak Terpengaruh Korona, Pemilihan Wagub DKI Tetap 23 Maret
Cawagub DKI(Ilustrasi )

JADWAL pemilihan wakil gubernur dipastikan tidak akan mundur yakni pada 23 Maret. Ketua panitia pemilihan (panlih) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Farazandi Fidinansyah hal itu juga atas pertimbangan mewabahnya virus korona Covid-19.

"Untuk tanggal sudah kita putuskan kemarin. Jujur, kami memperhatikan dinamika di Jakarta. Ini juga menyikapi soal penyebaran virus korona. Semakin hari semakin mengkhawatirkan," kata Farazandi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (12/3).

Baca juga: 16 Maret Batas Akhir Dua Cawagub Serahkan Perbaikan Berkas

Farazandi mengatakan sempat ada usulan dari anggota DPRD lain untuk memajukan jadwal pemilihan wagub karena ada rencana libur panjang dari pemerintah pusat. Namun, hal itu urung dilakukan.

"Kami tetap kembali ke jadwal awal yakni 23 Maret. Saya khawatir saja kalau terlalu lama atau dimundurin lagi (waktu pemilihan) ada force majeure (wabah korona) yang tidak bisa dihindari lagi. Sehingga terlambat lagi proses pemilihan wagub ini," kata Farazandi.

Pemilihan wagub dilakukan dalam rapat paripurna DPRD. Nantinya, dua cawagub, yakni Riza Patria (Gerindra) dan Nurmansjah Lubis (PKS) bakal memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pembangunan Ibu Kota.

Setelah pemaparan visi misi, dua calon wagub bakal dihadapkan pada sesi uji kelayakan dengan tanya jawab dari anggota DPRD. Farazandi menyebut, pihaknya belum memutuskan apakah bakal menghadirkan akademisi atau ahli dalam sesi tersebut.

"Untuk teknis belum kita putuskan. Usulan sudah kita terima bahwa dihadirkan akademisi atau ahli. Senin (16/3) bakal kita kebut pembahasan untuk bisa diputuskan. Kalau memang bisa dihadirkan kita bakal undang (ahli atau akademisi) itu," pungkas Farazandi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya