Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

16 Maret Batas Akhir Dua Cawagub Serahkan Perbaikan Berkas

Insi Nantika Jelita
12/3/2020 12:59
16 Maret Batas Akhir Dua Cawagub Serahkan Perbaikan Berkas
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria (kiri) dan Cawagub DKI Jakarta dari PKS, Nurmansjah Lubis.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PANITIA pemilihan (panlih) DPRD DKI Jakarta memberikan batas waktu dua calon wakil gubernur untuk membereskan berkas persyaratan calon pada Senin (16/3) mendatang. Dua calon wagub diketahui belum melengkapi semua berkas persyaratan.

"Senin depan kita akan terima kembali dokumen perbaikannya semua dan kita akan lanjutkan untuk verifikasi ulang. Kami sepakati sih enggak ada (waktu) perbaikin lagi," kata Ketua Panlih dari Fraksi PAN Farazandi Fidinansyah saat dihubungi, Jakarta, Kamis (12/3).

Untuk calon dari Gerindra Ahmad Riza Patria, harus melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 dan Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI yang ditandatangani oleh presiden.

"Kalau surat permohonan dan jawaban dari pimpinan DPR sudah kita terima. Tapi, memang ada surat yang harus di tandatangani presiden itu masih proses berjalan," kata Farazandi.

Kemudian, calon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis belum melengkapi surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai Wagub DKI yang ditandatangai di atas materai dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"(Kekuranganya) hanya minor saja. Dari 14 kriteria penilaian untuk acuan verifikasi berkas masing-masing hanya kurang dua poin saja. Jadi kami beri satu kesempatan untuk perbaikan, lalu kita akan putuskan penetapan apakah mereka lulus atau tidak sebagai calon wagub," terang Farazandi.

baca juga: Berkas Persyaratan Cawagub Riza Patria Belum Lengkap

Setelah verifikasi berkas selesai, tahapan selanjutnya adalah wawancara dua kandidat yang dilakukan oleh anggota Panlih pada (18/3) mendatang. Baru pada (23/3) tahapan akhir pemilihan wagub di rapat Paripurna.

"Wawancaranya itu faktual dari data yang kita verifikasi, pastinya kita tanyakan kembali. Lalu, terkait pengetahuan dan kompetensi dasar serta kepribadian. Itu saja sih. Itu tanggal 18 Maret dan kemungkinan besar sifatnya tertutup saat wawancara," tandas Farazandi. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya